bantenhariini.com, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1). Mereka menggugat Jaksa Agung RI dan KPK karena diduga telah menghentikan penanganan perkara korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Banten. “Gugatan telah diterima kepaniteraan muda pidana PN Jakarta Selatan. Selanjutnya menunggu jadwal sidang yang biasanya sekitar dua pekan lagi,” ungkap Koordinator Maki Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin, alasan pertama gugatan tersebut adalah Jaksa Agung RI telah menyidik dan menuntut perkara korupsi dana Bansos dan Hibah Banten hingga vonis bersalah atas Zaenal Mutaqin. “Dalam dakwaan yang dibuat Jaksa menyatakan kepentingan penggunaan dana tersebut untuk Pilkada Banten calon incumbent RAC,” katanya.
Namun sampai saat ini Jaksa Agung belum mengajukan tersangka lain yang disebut dalam Dakwaannya itu. Seharusnya menurut Boyamin, RAC segera disidangkan di Pengadilan Tipikor dan menetapkan tersangka lain. “Bisa dinyatakan sebagai bentuk Penghentian Penyidikan Perkara Korupsi Dana Hibah dan Bansos Banten kalau RAC yang sudah tersangka tidak disidang,” ujar Boyamin. Atas dasar alasan-alasan tersebut, Maki meminta Hakim PN Jakarta Selatan untuk memutuskan kasus itu dilanjutkan oleh KPK. (*/Anda)

0 Comments