SERANG, bantenhariini.com – Dalam rangka uji coba norma-norma peraturan yang baru, KPU Kota Serang melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk Pilkada Kota Serang 2018. Adapun simulasi itu, merupakan rangkaian simulasi terakhir. Karena sebelumnya dilaksanakan simulasi untuk pemilih pemula dan simulasi untuk pemilih berkebutuhan khusus (disabilitas).
“Dalam simulasi saat ini kita menyiapkan pemilih sebanyak 250 orang yang merupakan perwakilan dari masyarakat dari tiap kecamatan,” jelas Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin kepada awak media, Senin (14/5/2018).
Tujuan simulasi, kata Heri, karena KPU ingin melihat kesiapan dan pemahaman anggota KPPS terkait tata cara pencoblosan dan penghitungan. Karena apabila ada kesalahan, masih bisa menjadi evaluasi perbaikan ketika saat pelaksanaan 27 Juni nanti. Selain itu, KPU juga ingin melihat pemahaman ketujuh anggota KPPS yang memiliki tugas dan fungsi berbeda.
“Kita juga ingin tidak ada surat suara yang dinyatakan tidak sah oleh KPPS, setidaknya ada tiga penyebab mengapa surat suara dinyatakan tidak sah. Pertama, surat suara tidak ditandatangani oleh KPPS. Kedua, surat suara tercoblos di dua kolom yang berbeda dan ketiga, ada coretan tangan di surat suara,” jelasnya.
Heri juga mengingatkan, pemilih hanya boleh nyoblos bila ia membawa KTP elektronik atau surat keterangan meski namanya sudah ada dalam daftar pemilih tetap. Sebaliknya pemilih yang meski namanya tidak ada dalam DPT namun membawa KTP elektronik atau surat keterangan tetap bisa mencoblos.
“Anggota KPPS yang menerima pemilih harus punya mental yang kuat ketika menemui pemilih yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Sementara itu, Divisi Teknis KPU Kota Serang, Fierly M.M. mengatakan, untuk hasil dari simulasi ini sudah diatur agar terjadi seimbang, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi anggapan yang salah dari pihak lainnya.
“Untuk hasilnya itu dipastikan 69 dari tiap-tiap calon. Ini bukan berarti pada saat penghitungan sebenarnya KPU akan mengarahkan pemilih. Ini hanya memenuhi kebutuhan simulasi saja,” terangnya.
Di tempat sama, Ketua Panwaslu Kota Serang, Rudi Hartono mengatakan, bahwa kerawanan kecurangan di TPS biasa terjadi saat jam makan siang sekitar pukul 12.00. Pada saat itu penyelenggaran pemilu tingkat paling bawah dan saksi dari tiga pasangan calon sudah mulai lelah dan lapar. Karena itu konsentrasi sudah mulai menurun karena pada saat yang sama juga masuk waktu salat.
“Titik-titik rawan di TPS biasanya saat jam makan, maka kami mengarahkan TPS tidak boleh kosong,” ujar Rudi. (Feb/Setia)

0 Comments