Sambut Ramadan, Polres Serang Kota Musnahkan 6.886 Botol Miras.


http://www.bantenhariini.id/wp-content/uploads/2018/05/IMG-20180513-WA0200.jpg

http://www.bantenhariini.id/wp-content/uploads/2018/05/IMG-20180513-WA0200.jpgSERANG, bantenhariini.com – Jaga kondusifitas jelang bulan Ramadan, Polres Serang Kota memusnahkan ribuan botol berbagai jenis minuman keras (miras) di depan Pendopo Bupati Serang, Alun-alun Barat, Kota Serang, Minggu (13/5/2018) sore.

Kegiatan pemusnahan dihadiri ratusan santri, ulama dari beberbagai daerah serta pejabat Pemerintahan Kota sampai Kabupaten Serang menyaksikan langsung pemusnahan miras.

Kapolres Serang Kota, AKBP Kommarudin mengatakan, pemusnahan ini adalah pemusnahan miras yang ketiga kalinya di wilayah hukum Kota Serang serta dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan

“Sebentar lagi kita sudah memasuki bulan suci ramadan, sudah barang tentu ada beberapa item dan tindakan serta langkah yang kita lakukan bekerjasama dengan para alim ulama, bekerjasama dengan unsur-unsur terkait lainnya, TNI, Satpol PP dan pemda terkait penertiban. Sore hari, ini kita lakukan pemusnahan miras yang ketiga di wilayah hukum polres serang kota , yang pertama kita sudah memusnahkan kurang lebih hampir 8 ribu botol, yang kedua ini hampir yang terbesar 23.952 botol, sedangkan yang saat ini 6886 botol,” ujar Kommarudin kepada wartawan

Lanjutnya, ini menandakan bahwa peredaran miras di wilayah hukumnya boleh dikatakan masih cukup masif, artinya masih perlu perhatian dari masyarakat, supaya masyarakat ikut peduli terhadap peredaran miras.

“Mengingat perda nomor 10 tahun 2006 Kabupaten Serang serta Perda nomor 2 tahun 2010 Kota Serang, melarang peredaran miras di wilayah Pemkab dan Pemkot Serang, kita ketahui wilayah hukum Polres Serang Kota terdiri dari 6 wilayah kecamatan di Kota Serang dan 7 Kecamatan Kabupaten Serang, ini yang kita sisir dan hasil penertiban razia yang kita lakukan terhadap peredaran miras, termasuk kami terus melakukan upaya-upaya penertiban mengingat saat ini Polda Banten dalam posisi atau kondisi melaksanakan operasi pekat,” katanya

Menurutnya, ini adalah salah satu sasaran target yang harus tercapai. Namun demikian, tentunya petugas dalam hal ini TNI, Polri dan Satpol pp selaku penindak perda tidak bisa sendirian butuh masukan dan peran serta masyarakat.

“Untuk itu masyarakat harus menginformasikan, masyarakat tidak boleh berdiam diri, informasikan kepada kami, kami yang akan melakukan tindakan, juga hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya

Di tempat yang sama, Wakil Walikota Serang, Sulhi Choir menambahkan, miras harus dimusnahkan, karena sangat mengganggu dan merusak kepada warganya terlebih kepada kalangan muda-mudi penerus bangsa.

“Harus kita musnahkan karena ini menjadi pengganggu di bulan puasa, karena bulan puasa ini bulan yang suci harus disucikan dari segala bentuk kemaksiatan,” katanya

Untuk langkah yang akan diambil agar tidak ada lagi peredaran miras di Kota Serang, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin, supaya tidak kalah dengan peredarannya. “semua komponen masyarakat harus ikut membantu untuk memberantas miras,” katanya. (Feb/Setia)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *