TANGERANG, bantenhariini.com – Sidang terdakwa kasus penista agama dan penghinaan pada Nabi Muhammad SAW yakni, Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim kembali diagendakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, (23/4/2018).
Agenda pembacaan tuntutan di Ruang 1 dan dipimpin oleh Majelis Hakim, Muhammad Damis. Seperti pada beberapa agenda sidang sebelumnya, massa dari sejumlah ormas Islam terus mengawal persidangan. Sejumlah polisi juga telah bersiap menjaga kondusifitas proses sidang.
“Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Hal itu, karena perbuatan tersebut menimbulkan adanya ketersinggungan antar umat beragama,” ungkap Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Airlangga.
Pasal yang membelit Moses yakni, hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 juta atas pasal yang dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang SARA, dan Pasal 156A tentang Penodaan Agama.
Sementara, pihak Moses tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Menurut penuturan kuasa hukum, Maxie pihaknya tak mengajukan ekepsi lantaran, belum menerima berkas secara lengkap.”Masih kita pelajari dan ikuti prosesnya,” ujarnya.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, dasar penangkapan Moses terkait tiga postingan yang menjadi dasar pelaporan, yaitu postingan tanggal 12 November 2017 berjudul Sayembara 11, postingan tanggal 24 November 2017 berjudul Dongeng 15, dan postingan berjudul Alasan 17 dan video berdurasi 4 menit 25 detik.(Fani/Setia)

0 Comments