JAKARTA, bantenhariini.com – Melakukan sosialisasi untuk memilih Kotak Kosong dinilai menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat.Karena itu KPUD perlu mengkampanyekan Kotak Kosong pada masa kampanye. Agar Kotak Kosong ini diperlakukan adil selayaknya lawan tanding, karena begitulah posisinya dalam surat suara. “Ini merupakan salah satu aspirasi bentuk penyelamatan demokrasi di Indonesia terkait calon tunggal dalam pilkada serentak 2018,” ungkap Pengamat sosial politik TSJCircle Tamil Selvan.
Tamil menjelaskan, kita tidak dapat menampik bahwa ada bagian masyarakat yang pro dan kontra terhadap calon tunggal yang dihadapkan. Namun minimnya informasi tentang keberadaan Kotak Kosong sebagai lawan tanding seakan membuat masyarakat tidak memiliki pilihan. “Khawatir muncul pandangan di masyarakat bahwa tidak perlu datang mencoblos ke TPS, karena calon tunggal pasti menang,” katanya.
Menurut Tamil, memilih Kotak Kosong adalah aspirasi rakyat yang dilindungi UU dan itu hak suara yang sah. Namun sangat disayangkan jika KPUD tidak mensosialisasikan hal ini dengan baik, sehingga terkesan KPUD berpihak kepada calon tunggal dan ini menciderai netralitas KPUD. “Rakyat harus tahu bahwa jika suara coblosan Kotak Kosong lebih banyak, maka akan ditunjuk pelaksana tugas kepala daerah,” tambahnya.
Tercatat ada 16 daerah yang diwarnai dengan calon tunggal, dari 171 daerah yang melakukan Pilkada di tahun 2018. Di Banten, 3 wilayah yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kabupaten Lebak hanya ada satu pasang calon. “Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap partisipasi publik, yang diprediksi akan menurun drastis, dan jika hal itu terjadi maka akan mencoreng wajah demokrasi Indonesia,” ujar Tamil. (Anda)

0 Comments