SERANG, bantenhariini.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Serang dinilai tidak adil dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran di beberapa titik di Kota Serang.
Salah satu kandidat, bakal calon (Balon) Pilwalkot Serang 2018-2023 yang tidak ingin di sebutkan namanya, mengeluhkan bahwa alasannya satpol pp hanya menertibkan APK selain milik salah satu Balon Pilwalkot Serang Vera Nurlaela.
“Masa hanya milik calon lain saja yang ditertibkan, milik ibu Vera mah engga,” katanya dengan kesal dan meminta untuk tidak disebutkan namanya saat ditemui di KPU, Rabu(31/1).
Selain itu, Ketua Mahasiswa peduli lingkungan, UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten, Maula Azhar mengatakan, seharus Satpol PP melakukan penertiban terhadap APK ilegal yang beredar di Kota Serang.
Terlebih, kata Azhar, alat peraga sosialisasi tersebut ditempel di pohon dengan menggunakan paku yang bisa merusak pepohonana dan keindahan kota.
“nyebar spanduk calon gak apa-apa tapi jangan rusak pohon sama kerapihan kota dong,” katanya.
Terpisah, Saat dikonfirmasi langsung dengan Kasatpol PP kota Serang Maman Lutfi mengatakan, baru akan melakukan penertiban setelah dilakukannya penetapan calon.
“Nanti setelah pengundian nomor paslon baru semuanya kita tertibkan,” katanya.
Saat ditanyakan terkait spanduk calon yang melanggar Perda nomor 10 tahun 2010 kota Serang tentang ketertiban kebersihan dan keindahan (K3), ia tidak mengatakan akan melakukan penindakan dan hanya menjawab. “ya ya ya, ya, ya, dan udah dulu ya sedang buru-buru mau rapat,” kata Maman.
Sebelumnya, Vera Nurlaela mengatakan akan segera menarik kembali APK yang sudah terpajang sampai waktunya tiba. Ia juga mengaku akan mengerahkan kepada timsesnya untuk melakukan penarikan dan menahan sampai waktu kampanye tiba. (FEB).

0 Comments