TANGERANG
,bantenhariini.com – Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) melakukan pencegahan masuknya seratus lebih unit replika senjata api dan Airsoft Gun termasuk aksesorisnya yang dibawa oleh seorang WNI berinisial E penumpang pesawat Air Asia dari Malaysia, Sabtu (27/1).
Pencegahan terhadap barang -barang tersebut dikatakan Erwin Situmorang kepala kantor Bea Cukai Soetta untuk dilakukan karena pemiliknya tidak bisa menunjukkan perijinan dari pihak Polri.
“Sekarang penanganannya ditangani pihak kepolisian bandara Soekarno Hatta yang memang ahlinya soal barang-barang ini,” jelasnya, Selasa (30/1)
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Ahmad Yusep Gunawan. Dia katakan bahwa pihak Bea Cukai telah menyerahkan barang-barang tersebut ke pihaknya untuk dilakukan penelitan dan Penyelidikan.
“Jumlah keseluruhannya ada sebanyak 109 unit replika senjata dan Airsoft Gun,” tegasnya.
Terhadap barang – barang tersebut, polisi akan melakukan penelitian dan penyelidikan di setiap bagiannya. Bila ditemukan unsur senjata api atau barang lainnya akan dilakukan penindakan sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) no.8 tahun 2009 atau unsur lainnya yang dilarang dalam Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951.
Untuk itu seluruh barang – barang dan pemilik saat ini dalam pemeriksaan pihak kepolisian dari Polres Bandara Soekarno Hatta.(AND).

0 Comments