Lokasi Pasar Anyar Tidak Disediakan TPS


TANGERANG,bantenhariini.com – KPU Kota Tangerang tidak menyediakan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di Pasar Anyar, Kelurahaan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.Karena itu agar para pedagang tersebut menggunakan hak pilihnya di TPS wilayah masing-masing.
Divisi Hukum KPU Kota Tangerang Bambang Haryadi mengatakan, tidak disediakan TPS di Pasar Anyar karena di wilayah sudah mencukupi. Selain itu saat pencoblosan merupakan hari libur. Jadi banyak masyarakat yang masih di rumah. “Sebab itu manfaatkanlah untuk menggunakan hak pilihnya sebelum ke pasar,” katanya, di sela-sela kegiatan Sosialisasi Pilkada Kota Tangerang 2018 kepada Pedagang Pasar Anyar di Aula Pasar Anyar, Senin (22/1/2018).
Bambang mengharapkan, agar para pedagang Pasar Anyar sebelum melakukan aktivitas berdagang menggunakan hak pilihnya.Sebagai warga Kota Tangerang harus memanfaatkan kesempatan itu.
Bambang tidak menampik bahwa pedagang itu sibuk. Namun sesibuk-sibuknya harus memiliki kepedulian terhadap kepentingan umum seperti pilkada ini.
Direktur Utama PD Pasar Kota Tangerang Titin Mulyati menyambut positif sosialisasi Pilkada tahun 2018 oleh KPU Kota Tangerang. Menurutnya, hal ini akan mengingatkan para pedagang untuk menggunakan hak pilihnya. “Saya juga minta para pedagang datang ke TPS,” katanya.
Titin mengungkapkan, jumlah pedagang di Pasar Anyar ada 2.500 orang. Dari jumlah tersebut sekitar 75 persen ber-KTP Kota Tangerang. Menurut Titin, kendati hari pencoblosan merupakan hari libur tetapi pedagang tetap beraktivitas seperti biasa. Tapi jangan lupa untuk datang ke TPS.
Pantaun bantenhariini.com para pedagang antusias mengikuti kegiatan sosialisasi. Di antaranya dengan banyak bertanya tentang apa calon tunggal dan kotak kosong dalam Pilkada Kota Tangerang.
Terpusah, Divisi Teknik KPU Kota Tangerang Ahmad Syaelendra mengatakan, TPS khusus untuk Pilkada Kota Tangerang 2018 hanya di Lembaga Pemasyarakatan. Sebelumnya pada Pilpres 2014 ada di lokasi Bandara Soekarno-Hatta, Rumah Sakit dan fasilitas umum lainnya. Disediakannya TPS tersebut harus berdasarkan peraturan KPU RI.(setia).

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *