Pelaku Pemukulan di Pasar Induk Tanah Tinggi Ditangkap


TANGERANG, bantenhariini.com – Polisi akirnya menetapkan Ahmad alias Ompong sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang pedagang di Pasar Induk Tanah Tinggi. Pelaku yang merupakan karyawan pengelola pasar induk tersebut disangkakan melakukan pemukulan terhadap Siswanto, seorang pedagang di pasar tersebut. “Tersangka melakukan pemukulan sebanyak 2 kali ke wajah korban yang mengakibatkan luka memar,” ungkap Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Harley Silalahi, Rabu (3/1).

Kejadian pemukulan itu berawal dari orasi korban untuk menolak rencana pengelola pasar. Korban mengajak pedagang lain menolak sosialisasi terkait peraturan baru yang akan diberlakukan pengelola pasar induk tersebut.  Pelaku dan beberapa rekannya yang saat itu sedang menyebarkan undangan untuk pedagang terkait sosialiasi itu  sempat meminta korban untuk berhenti  berorasi, tapi tidak digubris korban. “Pelaku mengaku spontintas melakukan pemukulan terhadap korban,” kata Harley.

Pemukulan itu sempat menimbulkan kericuhan antara kelompok pedagang dengan para karyawan pengelola pasar lainnya. Untung saja hal tersebut dapat diredam oleh pihak kepolisian. “Pelaku juga mengaku hanya sendiri melakukan pemukulan,” katanya. Akibat tindakannya itu pelaku yang saat ini diamankan di Mapolres Metro Tangerang, dan dikenakan pasal 351 Jo 352 KUHAP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 3 bulan penjara. (Chris)

 

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *