SERANG, bantenhariini.com – PT Marga Mandalasakti (MMS) memberlakukan penyesuaian tarif tol Tangerang-Merak mulai hari ini, Selasa, 21 November 2017. Kenaikan tersebut berdasarkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). “Kenaikannya disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik rata-rata inflasi ketiga daerah yang dilintasi ruas Cikupa Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon sebesar 7,32 persen,” ungkap Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti, Wiwiek D. Santoso.
Wiwiek menjelaskan, tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian. Yaitu, pada Golongan I menjadi Rp 41 ribu yang tadinya Rp 38 ribu. Sedangkan, pada Golongan II Rp 57 ribu dari Rp 53 ribu, dan Golongan III menjadi Rp 67 ribu yang semula Rp 63 ribu. Sementar Golongan IV berkisar Rp 88 ribu dan Golongan V naik paling tinggi sebesar Rp 6 ribu dengan tarif tol Rp 107 ribu yang semula Rp 99 ribu. “Besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah,” kata Wiwiek.
Ditambahkan Wiwiek, BUJT harus memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan hingga kelaikan tempat istirahat. “Kami berupaya meningkatkan layanan terbaik di berbagai bidang, dan kepada seluruh pemangku kepentingan. BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” kata Wiwiek. (Febi)

0 Comments