JAKARTA, bantenhariini.com – Musibah kebakaran yang terjadi di pabrik pembuatan kembang api PT Panca Buana, Komplek Pergudangan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis(26/10), telah menimbulkan sedikitnya 48 korban jiwa. Jumlah ini masih ada kemungkinan bertambah karena diketahui masih ada beberapa pekerja yang belum ditemukan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan duka cita atas musibah yang menimpa PT Panca Buana dan para pekerjanya. “Kami mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan dapat ikhlas dan diberi ketabahan” katanya. Agus juga memberi keterangan bahwa pihaknya terus menghimpun informasi yang dibutuhkan untuk segera memberikan pelayanan yang optimal kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban pada musibah ini.
Agus menambahkan, khusus bagi pekerja yang belum terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan kepada ahli waris bantuan uang duka berupa tabungan modal usaha senilai Rp3 juta. “Semoga dana ini dapat dimanfaatkan untuk menata hidup ke depannya bagi keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Agus.
Dari hasil penelusuran BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 27 Orang pekerja PT Panca Buana yang terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan. Sebanyak 3 Orang diantaranya sudah teridentifikasi meninggal dunia pada musibah tersebut atas nama : Naya Sunarya, Slamet Rahmat dan Iyus Hermawan.
Agus kembali mengimbau kepada semua pekerja untuk memastikan dirinya sudah terlindungi pada program BPJS Ketenagakerjaan. “Musibah ini membuka mata kita, masih banyak pekerja yang belum mendapatkan haknya untuk dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Semoga hal ini tidak terulang lagi di masa mendatang,” ujarnya.
Sementara peserta yang teridentifikasi mengalami luka bakar atas nama Asep Mulyana, saat ini telah dirawat di Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) Ciputra Hospital Cengkareng, dengan pendampingan dari BPJS Ketenagakerjaan sampai pegawai dimaksud sembuh total dan dapat bekerja kembali.
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48x upah terlapor kepada ahli waris korban meninggal. Sementara bagi korban yang dirawat, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya perawatan sesuai kebutuhan medis dan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Besarnya 100% upah selama 6 bulan pertama kepada korban yang masih dalam proses perawatan sebagai pengganti hilangnya penghasilan dalam kondisi tidak dapat bekerja.
Senada dengan Agus, Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, juga berbelasungkawa atas musibah yang menimpa para pekerja PT Panca Buana. “Hari ini kami menyerahkan santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus juga memberikan bantuan uang duka kepada keluarga pekerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaaan,” kata Hanif. (Anda)

0 Comments