Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, Pemkab Serang Lakukan Mapping dan Siapkan Perbup


SERANG, bantenhariini.id — Pemerintah Kabupaten Seran bergerak cepat melakukan pemetaan menyeluruh hingga menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) guna mencegah dan menindaklanjuti persoalan maraknya kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana terkait tingginya angka kasus kekerasan di tengah keterbatasan anggaran dari Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang.

Ditekankan bahwa saat ini pihaknya sedang berlangsung proses pemetaan secara mendalam terkait lokasi dan pola kejadian kekerasan yang marak terjadi.

“Kasus-kasus ini banyak terjadi di lembaga pendidikan non-formal, seperti pesantren. Di sinilah kita petakan. Kemarin sudah disepakati dalam rapat Forkopimda, kita akan menggelar FGD (Focus Group Discussion) khusus untuk menangani kasus seperti ini,” ujar Zaldi, Senin, (5/10/2026).

Zaldi mengatakan, pemetaan yang dilakukan mencakup hal-hal mendasar, apakah diperlukan pemisahan lokasi atau asrama antara santri perempuan dan laki-laki.

Kemudian, apakah perlu pengaturan khusus di mana guru perempuan mengajar santri perempuan, dan guru laki-laki mengajar santri laki-laki.

Serta, bagaimana kondisi tempat tinggal keluarga yang memicu terjadinya kekerasan? Apakah terkait keterbatasan ruang, kemiskinan, atau tidak adanya kamar pribadi bagi anak?

Dari hasil pemetaan tersebut nantinya akan disusun Perbup khusus yang mengatur secara teknis pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan maupun lingkungan keluarga.

“Kita harus petakan dulu, kejadian terbanyak pada jenis rumah yang seperti apa, pada keluarga yang bagaimana. Ini butuh keterlibatan banyak pihak agar bisa kita cari solusinya,” tambahnya.

Terkait keterbatasan anggaran yang diterima Komnas PA, Pemkab Serang memastikan tetap mengalokasikan dana penanganan kekerasan, baik dalam APBD Murni 2026 maupun APBD Perubahan 2026.

Penanganan perlindungan anak dialokasikan sebesar Rp100 juta. Anggaran ini digunakan untuk mendukung kinerja perwakilan Komnas PA di daerah yang tidak menerima pendanaan dari Komnas PA pusat. Termasuk dukungan kendaraan operasional.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Serang juga telah menyiapkan anggaran khusus.

“Kami mendukung mereka sepenuhnya, karena mereka orang-orang profesional dalam menangani korban. Pendekatannya tidak bisa biasa, harus khusus mengingat adanya trauma yang dialami anak,” tegas Zaldi.

Untuk tahun 2027, lanjut Zaldi, anggaran dipastikan tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan. Alokasi Rp100 juta tersebut merupakan langkah awal yang sebelumnya belum pernah ada, dan akan terus dikembangkan.

Penanganan tidak dilakukan sendirian. Satuan Tugas (Satgas) perlindungan anak dan perempuan berkoordinasi secara menyeluruh dengan berbagai pemangku kepentingan. Antara lain pihak kepolisian, KPAI, petugas di lapangan, pemerintah desa dan kecamatan turut dilibatkan.

Pendampingan korban juga menjadi prioritas utama, terutama pasca-peristiwa dan selama proses hukum berlangsung. Setiap korban mendapatkan pendampingan yang disesuaikan dengan kondisinya.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Pemetaan ini memerlukan partisipasi seluruh elemen masyarakat agar kita tahu di mana titik rawan, lalu bagaimana menyusun aturan yang tepat sehingga kasus serupa tidak terus berulang,” pungkasnya.

Langkah penyusunan Perbup ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Serang menjawab keprihatinan masyarakat atas tingginya angka kekerasan.

Dengan harapan, regulasi ini dapat menjadi payung hukum sekaligus pedoman teknis perlindungan bagi anak dan perempuan di seluruh wilayah Kabupaten Serang. (Red/ Roy)

Comments

comments


0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *