Komisi 2 DPRD Desak Bupati Serang Terbitkan Perbup Penanganan LGBT


SERANG, bantenhariini.id – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Abdul Basit, menyatakan sikap tegas menolak keberadaan penyebaran paham dan perilaku budaya lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT di tengah masyarakat.‎‎

Pihak legislatif pun mendesak diperkuatnya payung hukum khusus berupa Peraturan Bupati (Perbup) guna mempertegas pencegahan dan penindakan tanpa melanggar aturan yang berlaku.

‎‎Sikap penolakan ini sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah serta kesepakatan bersama dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Serang.‎‎

Meski secara substansi hal tersebut sudah tercakup dalam Perda Penyakit Masyarakat (Pekat) terkait pelanggaran norma kesusilaan, namun pengaturan yang lebih spesifik dinilai sangat diperlukan.‎‎

“Kita sudah sepakat menolak keberadaan LGBT di Kabupaten Serang. Landasan hukumnya sebenarnya sudah ada dalam Perda Pekat mengenai pelanggaran norma asusila, tapi sangat baik jika diperkuat lagi dengan Perbup yang lebih khusus dan terperinci,” ujar Basit kepada wartawan, Rabu, (19/8/2026).‎‎

Guna mencegah pengaruh ini meluas serta menghindari tindakan persekusi atau main hakim sendiri oleh masyarakat, wakil rakyat Fraksi Golkar ini menekankan pentingnya dua pilar utama.‎‎

Pertama adalah penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan. Kedua, melakukan sosialisasi secara masif dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat.

‎‎”Jika sudah ada aturan yang jelas dan sanksi hukum yang tegas, insya Allah masyarakat tidak akan mengambil tindakan sendiri. Jangan sampai ada kekosongan penanganan yang justru memicu kekacauan atau pelanggaran hukum lainnya,” tegas Basit.‎‎

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen bersama menjaga tatanan sosial dan nilai-nilai yang hidup di Kabupaten Serang, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penanganan persoalan sosial yang sensitif tersebut. (Red/ Roy)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *