TANGERANG, bantenhariini.com – Sidang pembatalan pernikahan Muzdalifah dengan Khairil, diketahui sedang menjalani proses sidang perceraian perdana di Pengadilan Agama Tangerang. Ibu lima orang anak itu diketahui secara resmi melayangkan gugatan perceraian kepada Khairil pada 7 Juli 2017 silam.
Muzdalifah yang didampingi pengacaranya Dedi J. Syamsudin menyebutkan bahwa surat-surat atau akte cerai nomor: 86/AC/2012//PA.Cbd tanggal 6 maret 2012 dan nomor perkara 30/Pdt//2011/PA.Cbd dengan penetapan tanggal 1 Maret 2012, atas nama pihak tersebut tidak terdaftar dalam registrasi Pengadilan Agama Cilandak.
Pada panggilan pertama sidang gugatan, Khairil tidak hadir memenuhi panggilan. Begitu juga pada panggilan kedua Khairil tidak hadir, hanya diwakilkan oleh pengacara pribadinya. Maka ketua hakim akhirnya memutuskan Muzdalifah menang di dalam gugatan tersebut.
Dedi J. Syamsudin mengaku bersyukur atas putusan hakim tersebut. “Alhamdulillah proses persidangan hari ini berjalan lancar, karena Khairil Anwar saat dipanggil oleh majelis hakim secara patut sudah dua kali tidak hadir, sehingga majelis hakim memberikan kita kesempatan ke pokok perkara, yaitu yang pertama semua alat-alat dan bukti kita ajukan seperti surat poligami Khairil tidak ada atau tidak adanya surat izin dia berpoligami atau surat-surat bahwa dia bercerai dengan istrinya yang pertama,” ucapnya kepada awak media, Senin (25/9/2017). (Uchi)

0 Comments