JAKARTA, Bantenhariini.id – Perbincangan mengenai harta kekayaan Sekretaris Kabinet (Seskab) RI ramai di media sosial setelah muncul klaim adanya lonjakan dari Rp4,7 miliar menjadi Rp20,1 miliar dalam waktu singkat.
Narasi tersebut memicu persepsi publik seolah terjadi peningkatan kekayaan yang sangat signifikan. Namun, hasil penelusuran terhadap data resmi Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan adanya kesalahan dalam memahami konteks angka tersebut.
Rp4,7 Miliar Bukan Nilai Awal
Berdasarkan data LHKPN, angka Rp4,7 miliar bukanlah total kekayaan awal, melainkan selisih kenaikan dari laporan sebelumnya.
Total harta kekayaan Seskab pada periode sebelumnya tercatat sekitar Rp15,3 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp20,1 miliar pada laporan terbaru. Dengan demikian, kenaikan yang terjadi berada di kisaran Rp4,7 miliar.
Kesalahan dalam memahami perbedaan antara nilai total dan nilai kenaikan inilah yang memicu munculnya framing menyesatkan di ruang publik.
Dampak Framing Tanpa Konteks
Penyajian data tanpa penjelasan utuh berpotensi membentuk persepsi keliru. Narasi yang menyebut “kenaikan dari Rp4,7 miliar ke Rp20,1 miliar” seolah menggambarkan lonjakan drastis dari titik awal yang rendah.
Padahal, dalam praktik pelaporan LHKPN, perbandingan dilakukan antar periode, sehingga perubahan nilai merupakan hal yang wajar dan tidak bisa dilepaskan dari konteks waktu serta komposisi aset.
Framing yang tidak lengkap ini dapat memicu opini publik yang tidak berbasis data utuh.
Memahami Dinamika LHKPN
LHKPN merupakan instrumen transparansi yang mencatat seluruh aset pejabat negara, mulai dari properti, kendaraan, hingga kas dan investasi.
Nilai yang tercantum dalam laporan bersifat dinamis dan dapat berubah karena berbagai faktor, seperti:
- Perubahan harga pasar aset, terutama properti
- Penambahan atau pengurangan kepemilikan
- Fluktuasi nilai investasi dan simpanan
Dengan demikian, kenaikan beberapa miliar rupiah dalam satu periode pelaporan bukanlah hal yang luar biasa, melainkan bagian dari dinamika nilai aset.
Pentingnya Literasi Data
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi data di era digital. Pemahaman dasar seperti membedakan nilai total dan selisih kenaikan sangat krusial agar publik tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang tidak lengkap.
Transparansi melalui LHKPN justru bertujuan memberikan gambaran menyeluruh kepada masyarakat. Namun, tanpa pemahaman konteks, data yang sama bisa disalahartikan dan memicu kesimpulan yang keliru.
Kesimpulan
Klaim yang menyebut harta Seskab RI melonjak dari Rp4,7 miliar menjadi Rp20,1 miliar tidak tepat. Faktanya, Rp4,7 miliar merupakan nilai kenaikan dari total sebelumnya sekitar Rp15,3 miliar.
Penyajian informasi yang tidak utuh berpotensi menyesatkan. Oleh karena itu, verifikasi data dan pemahaman konteks menjadi kunci agar publik tidak terjebak dalam framing yang keliru.***

0 Comments