SERANG – Subdit 3 tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Banten tangkap dua tersangka korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2 di Kota Cilegon.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan bahwa dua tersangka berinisial Dirut PT Arkindo TB (73) dan SM (45) telah masuk dalam proses P21 tahap 2 terkait kasus korupsi pembangunan jalan di akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2 di Kota Cilegon.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil audit BPK RI pada tahun 2020 yang mengungkap adanya kejanggalan.
Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan penyelidikan terhadap kelanjutan tender pada tahun 2021 yang menunjukkan adanya pekerjaan yang belum dilaksanakan.
“Kontrak dari 2021 dengan waktu 1 tahun tetapi satu tahun kemudian tidak terlaksana,” katanya saat prescon di Polda Banten, Selasa (3/10).
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, kasus ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Kontrak pekerjaan yang seharusnya berlangsung selama 365 hari kalender, dimulai pada tanggal 20 Januari 2021 hingga 19 Januari 2022, tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan untuk pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan.
Selain itu, tidak dilakukan addendum perpanjangan waktu atau langkah lainnya. Meski demikian, uang muka sebesar Rp 7.265.754.000, sudah dicairkan pada tanggal 1 Februari 2021 namun tidak dikembalikan oleh pelaksana PT. Arkindo – PT. Marina Cipta Pratama KDSO.
Para pelaku ditangkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten pada Selasa, tanggal 06 Juni 2023 pukul 16.00 WIB. Mereka langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana.
Motif dan modus para tersangka adalah mencari keuntungan pribadi dengan mengkondisikan pemenang lelang menggunakan data palsu dalam pelaksanaan lelang pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 tahun 2021.
“Tujuan mereka adalah untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan dari pemenang lelang,” ujarnya.
Barang bukti yang disita dari tersangka dan saksi meliputi uang tunai sebesar Rp 905.000.000, dokumen kontrak, dokumen pencairan, dan dokumen lainnya.
Hasil perhitungan auditor menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.001.500.000.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh fakta dan melibatkan pihak-pihak terkait. (Fik)

0 Comments