Penyelundupan Enam Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan


SERANG, Bantenhariini.id – Penyelundupan enam orang calon pekerja migran secara ilegal di wilayah Kabupaten Serang digagalkan Sat Reskrim Polres Serang, Jumat (19/5).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa ada sponsor yang melakukan perekrutan dan penerimaan calon pekerja migran Indonesia Calon PMI (Pekerja Migran Indonesia).

Para calon PMI itu diangkut dari Wilayah Kabupaten Serang dengan menggunakan Sebuah Mobil. Kemudian laporan tersebut diterima Unit IV PPA Satreskrim Polres Serang.

Kemudian, Unit IV PPA Satreskrim Polres Serang melakukan pengintaian dan mengikuti mobil tersebut hingga Jumat (19/5) Sekitar Pukul 07.30 WIB di Jalan Raya Serang – Jakarta desa Pelawad Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.

“Memberhentikan Sebuah Mobil Honda Mobilio Warna Putih dengan Nomor Polisi T 1841 GU yang berisikan 9 Orang diantaranya 2 Orang Laki-laki & 7 orang Perempuan ketika ditanya tujuannya,” katanya saat prescon di Mapolres Serang, Selasa (30/5).

lanjutnya, Keenam orang perempuan itu rencananya akan dikirim ke Arab Saudi untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. pihaknya juga menetapkan satu orang tersangka berinisial RU alias Iyuk (49) dan dua orang saksi.

“Ternyata 6 orang perempuan dalam mobil tersebut akan diPekerjakan ke negara SAUDI ARABIA sebagai pembantu rumah tangga dengan di terbangkan lewat Bandara Soekarno Hatta dengan memakai VISA VISIT / Kunjungan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa tersangka RU bekerja sebagai perekrut tenaga kerja migran dengan cara memberikan uang kepada korban senilai Rp2 juta hingga Rp4 juta perorang.

Selanjutnya, keenam korban merupakan warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. []

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *