SERANG KB, Bantenhariini.id – Tadi siang, 25 Mei 2023, mantan Kepala Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sarja Kusuma dan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nagara, Atmaja ditahan Kejari Serang.
Keduanya ditahan setelah berkas keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Sebelumnya, Sarja Kusuma dan Atmaja ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang terkait kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan.
Korban pemerasan adalah PT Infiniti Triniti Jaya (ITJ). Perusahaan swasta tersebut telah mengeluarkan uang Rp 530 juta karena usahanya dihambat kedua pelaku.
Saat akan dimasukkan ke dalam tahanan, Sarja Kusuma yang mengenakan rompi tahanan Kejari Serang tidak berkomentar banyak. Dia berdalih, tindakannya tersebut didasarkan untuk kepentingan masyarakat.
“Buat masyarakat (alasan memeras perusahaan),” ujar Sarja singkat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus dugaan pemerasan tersebut berawal pada tahun 2019 lalu. Ketika itu, Sarja Kusuma masih menjabat sebagai Kades Nagara dan Atmaja masih menjabat sebagai Ketua BPD Nagara. Mereka menemui pihak PT ITJ.
Dalam pertemuan tersebut, kedua tersangka menyampaikan bahwa terdapat jalan desa yang masuk lokasi proyek pembangunan perumahan PT ITJ. Padahal, jalan yang diklaim tersebut diketahui bukan merupakan aset milik desa.
Meski bukan sebagai aset desa, namun Sarja Kusuma dan Atmaja tetap meminta uang kepada PT ITJ sebesar Rp 530 juta.
Uang setengah miliar lebih itu diakui kedua tersangka akan digunakan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
Pihak PT ITJ yang dimintai uang sebesar itu tidak langsung menyerahkannya. Penyerahan uang baru terjadi pada Juni 2021.
Ketika itu, pihak perusahaan sedang melakukan kegiatan pemerataan lahan dan dihentikan aktivitasnya oleh Atmaja dengan alasan karena belum ada kompensasi.
Pihak perusahaan yang terganggu, akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 530 juta. Uang tersebut ditransfer PT ITJ ke rekening bank milik Pemerintah Desa Nagara.
Setelah uang masuk ke rekening Desa, Sarja Kusuma memerintahkan Bendahara Desa untuk memindahkannya ke rekening pribadi Sarja Kusuma.
Dari total Rp 530 juta, Sarja Kusuma kebagian Rp 300 juta. Sedangkan, sisanya Rp 230 juta diberikan kepada Atmaja.
Akibat perbuatan keduanya, Sarja Kusuma dan Atmaja oleh penyidik dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal disangkakan penyidik adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 12e atau Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Satreskrim Polres Serang.
“Iya benar, hari ini sudah dilakukan tahap dua (kasus dugaan pemerasan mantan Kades Nagara). Tersangka dalam kasus tersebut sudah kami lakukan penahanan (di Rutan Kelas IIB Serang-red),” ujar Rezkinil.
Saat ditanya soal kronologi kasus tersebut, pria yang akrab disapa Kinil itu belum mengetahui detailnya. Sebab, ia berdalih belum mendapat informasi yang lengkap.
“Untuk lengkapnya (kronologi kasus) saya belum begitu hafal, coba tanya ke Kasi Pidsus Kejari Serang,” tutur Rezkinil. (*)

0 Comments