Kasus Gratifikasi Rp15 Miliar, Kejati Banten Geledah Kantor BPN Lebak


LEBAK – Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) Banten menggeledah Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lebak. Penggeledahan terkait kasus mafia tanah.

Sebelumnya pada Kamis (20/10) Kejati Banten telah menetapkan empat orang tersangka dari kasus suap atau gratifikasi.

Para tersangka, di antaranya mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak berinisial AM, kemudian honorer DIPA APBN inisial MS.

Kemudian tersangka di luar internal BPN, yaitu Dra S dan EHP selaku pihak swasta atau calo tanah yang memberikan suap dan atau gratifikasi kepada AM.

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Ini demi kepentingan penyidikan, agar masalah menjadi lebih jelas,” ucap Leonard, Jumat (21/10/2022).

Leonard pengeledahan dilakukan di beberapa tempat. “Penggeledahan pertama di Kantor BPN Kabupaten Lebak, kemudian yang berikutnya rumah kediaman milik tersangka Dra S yang beralamat Kampung Maja Pasa, Blok Kaburon, Kecamatan Maja,” katanya.

Dia menjelaskan hasil dari penggeledahan di Kantor BPN telah dilakukan penyitaan 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah. “Sementara di rumah Dra juga dilakukan penyitaan sebanyak 29 bundel dokumen,” ujarnya.

Selain penggeledahan penyidik juga melakukan penyegelan terhadap dua rumah. Rumah yang disegel di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak atas nama kepemilikan AM.

“Kemudian yang kedua Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 Nomor 26, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak atas nama kepemilikan AF yang merupakan adik AM,” tuturnya. []

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *