Berhasil Bongkar Kasus Kredit Macet Rp65 Miliar, PUSKOHU Apresiasi Kejati Banten


SERANG – Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Banten (PUSKOHU) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dalam melakukan penangkapan 2 tersangka kasus korupsi Bank Banten yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 65 Miliar.

Andhika Yoga Pratama Founder PUSKOHU, menilai bahwa Bank Banten sebagai kebanggaan masyarakat yang harus nya menjadi bank pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Banten. Bukan malah menjadi penyumbang kasus korupsi di Provinsi Banten.

“Kejaksaan Tinggi Banten melakukan langkah terbaik dan penegakan hukum yang sesuai dalam menegakan hukum dan keadilan di Banten, tanpa pandang bulu dan konsisten terus mengawal kasus kasus pidana yang banyak melibatkan oknum Pemerintahan atau pun instansi lainnya,” ucap Andhika, Selasa (9/8/2022).

Pria yang juga tergabung dalam Koordinator Wilayah Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Indonesia Banten ini menilai, Bank Banten sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya dijadikan sebagai tempat bagi masyarakat Banten untuk memberikan kepercayaan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Ini tamparan keras bagi Pemerintah Provinsi Banten dalam menentukan pimpinan dan sumber daya manusia, seharusnya disiapkan sistem dan pengelolaan keuangan daerah baik,” tuturnya.

Ia mengatakan akan terus mengawal penegakan hukum sebagai kontrol sosial bagi pelaku tindak pidana korupsi dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

“Sehingga ada kepastian hukum dalam setiap tindakan korupsi, agar pengembalian keuangan negara dapat di tuntaskan dan tidak merugikan masyarakat. Dan terlebih tindakan atau pelaku korupsi dapat di hukum maksimal,” pungkasnya. []

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *