Diangkat Jadi ASN Polri, 57 Eks Pegawai KPK Wajib Teken 3 Dokumen Ini


JAKARTA, Bantenhariini – Polri telah menerbitkan peraturan terkait pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, sebelum diangkat menjadi ASN, ada beberapa tahapan yang harus diikuti oleh Novel Baswedan dkk.

Berdasarkan Perpol Nomor 15 tahun 2021 yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo, pada Senin (29/11/2021), terdapat 10 pasal yang mengatur mengenai mekanisme proses pengangkatan.Menurut pasal 2-5, proses pengangkatan akan diawali dengan identifikasi dan seleksi kompetensi. Setelah lolos seleksi, nantinya para eks pegawai KPK yang lolos diwajibkan meneken tiga surat pernyataan.

Ke-57 eks pegawai KPK tersebut harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS serta setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.Selain itu, mereka juga harus menandatangani pernyataan tidak terlibat kegiatan dengan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kapolri dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merealisasikan pengangkatan terhadap 57 eks pegawai KPK.

“MAKI memberikan apresiasi kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden dan Kapolri, yang merealisasikan janjinya untuk merekrut 57 orang yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, pada Sabtu (4/12/2021).

Dia berharap, para eks pegawai KPK bisa segera dilakukan pelantikan. Lalu, Polri juga segera menentukan posisi atau jabatan Novel Baswedan dkk. di Polri.

Diketahui, penerbitan Perpol Nomor 15 tahun 2021 oleh Kapolri ini disambut baik oleh sejumlah mantan pegawai KPK. Juru Bicara 57 eks pegawai KPK, Hotman Tambunan, menilai niatan Polri untuk merekrut eks pegawai KPK semakin jelas.“Baguslah jika sudah selesai, segala sesuatunya akan menjadi jelas,” ujar Hotman, pada Jumat (3/12/2021).

Meski demikian, pihaknya akan menggelar koordinasi internal terlebih dahulu dengan 56 eks pegawai KPK lainnya. Sebab, masing-masing individu mempunyai hak untuk menerima atau menolak tawaran tersebut. (red)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *