TANGERANG,bantenhariini.com – Kurang lebih tiga ribu buruh dari massa Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) se-Provinsi Banten bakal menggelar unjukrasa di PT. Talenta Anugerah Pratama dan PT Indorack Multi Kreasi, Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (7/9/2017). Aksi ini lantaran dipecatnya sebanyak 51 buruh oleh 2 perusahaan tersebut, karena tidak mau diusulkan kerja kontrak.
Puluhan buruh dipecat sejak bulan April hingga Juli. Dari mereka sudah ada yang bekerja 10 tahun, bahkan 11 tahun di pabrik yang memproduksi furniture itu. Dua perusahaan itu juga diketahui pemiliknya satu orang.
Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT. Talenta Anugerah Pratama Rahmat Hidayat mengatakan, bahwa dirinya sudah bekerja 11 tahun di perusahaannya. Tiba-tiba ada pemberitahuan kepada dirinya dan yang lain soal rencana kerja kontrak. “Namun kami menolak. Akibatnya kami dipecat,” katanya, Selasa (5/9/2017).
Selanjutnya Rahmat melaporkan kejadian ini ke pengurus K-SPSI Kota Tangerang. Ternyata nasib serupa juga dialami puluhan buruh PT. Indorack Multi Kreasi. Setelah dicek K-SPSI, bahwa 2 perusahaan tersebut dimiliki satu orang yang sama. Namun pihak perusahaan tidak mau merespon atas permasalahan para buruhnya.
Sekretaris DPC K-SPSI Kota Tangerang Dedi Sudrajdjat mengatakan, bahwa kedua perusahaan telah melanggar hak-hak buruh dengan memecat sepihak kepada mereka. Setelah dilakukan pengecekan perusahaan juga tidak memenuhi Pasal 59 Ayat 7 soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. “Sebab itu kami akan menggelar demo kepada 2 perusahaan itu,” katanya.
Ia mengatakan, diperkirakan kurang lebih tiga ribu massa buruh akan berdemo di dua titik lokasi perusahaan. Mereka itu berasal dari DPD, DPC dan para UPK K-SPSI. Karena itu bila ada kemacetan di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, pihaknya meminta maaf. Soal unjuk rasa juga sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota.
Dedi berharap, sebelum aksi demo ada jalan keluar antara K-SPSI dan perusahaan. Harapannya buruh yang dipecat bisa dikembalikan lagi sebagai karyawan. Bukan pekerja kontrak yang selama ini diminta perusahaan. Selain itu perusahaan diminta menjalankan nota dinas dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten. Nota itu berisi supaya buruh yang di-PHK bisa dipekerjakan kembali sebagai karyawan tetap.
Sementara, dari kedua perusahaan belum bisa dimintai pendapatnya soal adanya unjukrasa pada Kamis (7/9/2017) lusa. Humas PT Talenta Anugerah Pratama Benny tidak merespon saat bantenharii.com mengubungi via telepon selulernya. (Setia)
Editor: Wayang

0 Comments