Bareskrim sita dana pinjol ilegal sebesar Rp 217 miliar


JAKARTA, Bantenhariini – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita uang sebanyak Rp 217 miliar dari jaringan pinjaman online atau pinjol ilegal. Uang tersebut disita dari 7 rekening berbeda yang terafiliasi dengan pinjaman online (Pinjol) Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama.

“Dari tujuh rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana tersebut, berhasil disita atau diblokir penyidik sebesar Rp 217 miliar sekian,” kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigadir Whisnu di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

Whisnu berkata, KSP Inovasi menawarkan pinjaman lewat aplikasi Kredit Kilat dan Kredit Kilat Pro. Kemudian transfer uang kepada nasabah dilakukan oleh PT AFT, selaku perusahaan penyelenggara transfer dana. PT AFT mengirim dana ke nasabah lewat nomor rekening dan menerima pembayaran lewat virtual akun dari nasabah.

Untuk menagih utang, KSP Inovasi Milik Bersama dan PT AFT menggunakan jasa desk collection. Desk collection menagih utang dengan cara mengirim konten ancaman, penghinaan, penistaan, hingga berisi konten pornografi. Pengiriman itu dilakukan melalui SIM Card yang telah teregistrasi secara ilegal.

Dalam perkara ini, penyidik telah menangkap Direktur Bisnis dan pemilik KSP IMB, berinisial WJS alias BH alias JN. Bos sekaligus otak dari sejumlah aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal ini ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Selain WJS, penyidik juga telah menangkap pemodal berinisial JS. Dia merupakan pemodal salah satu pinjol ilegal yang meneror seorang ibu rumah tangga di Wonogiri, Jawa Tengah hingga nekat bunuh diri. JS juga berperan sebagai fasilitator warga negara asing (WNA) Tiongkok. (red)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *