SERANG, bantenhariini.com – Pernyataan Mentri Riset, Teknologi dan Pendidikan Muhammad Nasir di Istana Negara 23 Agustus 2017 lalu, mengenai syarat untuk menjadi dosen di perguruan tinggi akan diubah, terutama syarat yang diatur dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2005, mengharuskan yang akan menjadi dosen harus menempuh jenjang S2. Hal tersebut disetujui oleh Penguji Mutu Dosen Untirta, Rusmana, “Saya setuju, tapi artinya tidak menggugurkan itu (UU) sebetulnya, ini untuk upaya peningkatan mutu, inovasi saat ini, memang di beberapa perguruan tinggi sudah berlaku,” kata Rusmana yang ditemui bantenhatiini.com di ruangannya, Senin, (28/8/2017).
Ia menambahkan, disebut dosen juga harus ada keabsahannya, artinya dosen yang tidak bergelar S2 tersebut mempunyai kempuan sesuai kebutuhan kampus untuk mencari pengajar dari keahlian tertentu. Ia melanjutkan dosen di Untirta yang masih bergelar S1diberi kesempatan dikuliahkan oleh kampus untuk melanjutkan kuliah S2 agar sesuai tata aturan yang berlaku. Rusmana mengharapkan dengan kompetensi lulusan yang ada juga harus sesuai dengan capaian pengajaran yang ada.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Untirta, Agus Sjafari mengungkapkan di Untirta khususnya jurusan ilmu komunikasi pernah mengundang dosen tamu bergelar S1, yang memang kemampuannya mumpuni untuk mengajar beberapa semester ataupun mengisi beberapa acara seminar. “Di sini (jurusan Ilmu Komunikasi) ada yang menjadi dosen tamu, rata-rata S1,” ungkap Agus. (Diah)
Editor: Wayang

0 Comments