bantenhariini.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasona Laoly ditarik menjadi tim Hukum DPP PDIP dalam melawan KPK terkait kasus korupsi suap anggota KPU Wahyu Setiawan.
Dikutip dari Tirto.id, Yasona Laoly bentrok peran dan fungsinya sesuai dengan yang disampaikan oleh Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Yogyakarta, Tri Wahyu saat mengirimkan surat yang berisi desakan agar Presiden Jokowi memecat menteri tersebut.
“Kita tahu di UU Kementerian Negara ada yang tidak boleh rangkap jabatan. Menteri itu merangkap pimpinan organisasi yang mendapat dukungan APBN/APBN. Kita tahu partai politik salah satu sumber uangnya berasal dari APBD/APBD,” ujarnya.
Jika Yasonna memilih sebagai petugas partai maka alangkah baiknya ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menkumham. Atau presiden yang akan mencopot jabatannya sebagai menteri. “Kami tunggu bapak presiden dalam waktu 7 kali 24 jam untuk memberikan saksi berat pada saudara Yasonna. Bentuk saksinya tentu kalau ini pelanggaran berat walaupun itu hak prerogatif presiden tapi kami bagian dari rakyat Indonesia adalah bapak presiden mencopot Bapak Yasonna Laoly,” katanya. (AM/Tirto.com)

0 Comments