TANGERANG, bantenhariini.id – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberikan santunan sebesar Rp436 Juta kepada keluarga Purnamaning Jatikusumo, Jumat (8/11). Almarhum merupakan seorang pekerja yang bertugas sebagai security di PT Gajah Tunggal Tbk, kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Santunan diberikan langsung oleh Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kanwil Banten Eko Nugriyanto kepada ahli waris Siti Munawaroh. Keluarga juga berhak menerima uang pensiun yang dibayar bertahap setiap bulan.
Eko menyebutkan sepanjang tahun 2019 sudah ada sekitar 14 ribu kasus kecelakaan kerja di Banten. Secara nasional, rata-rata terjadi 200 ribu kecelakaan kerja setiap tahunnya. “BPJAMSOSTEK hadir untuk memberi pertolongan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan itu. Kami bekerjasama dengan hampir semua rumah sakit untuk memberi penanganan dan meminimalisir resiko kematian,” kata Eko.
Eko berharap, BPJAMSOSTEK bisa membangkitkan kembali semangat pekerja dan keluarga yang terkena musibah. Jaminan dan santunan yang diberikan bertujuan agar keluarga dapat melanjutkan kehidupan menjadi lebih baik. “Jika terlindungi, kenyamanan pekerja juga meningkat dan berdampak positif terhadap produktifitas,” ujar Eko.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimone Diding Ramdani menambahkan, saat ini sudah ada 3.028 kasus kecelakaan kerja yang diselesaikan di kantornya. Hingga Oktober 2019, BPJAMSOSTEK sudah membayarkan klaim sekitar Rp26,5 Miliar. Sejak Januari 2019, ada 110 klaim Jaminan Kematian yang dibayarkan dengan total mencapai Rp3,1 Miliar. (Anda)

0 Comments