TANGERANG, bantenhariini.id – Badan Penyelenggara Jaminanan Sosial Tenaga Kerja (BPJAMSOSTEK) kantor cabang Tangerang Cimone memberikan santunan kematian bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda. Santunan diberikan kepada tiga orang yang berprofesi sebagai marbot, pengurus RT dan RW yang telah meningal dunia.
Pemberian santunan tersebut turut dihadiri Wakil Walikota Tangerang Sachrudin, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang M. Rachmansyah, serta kepala kantor cabang BPJAMSOSTEK Tangerang Cimone Diding Ramdani.
Ketiga penerima santunan tersebut yaitu Mariani Amk sebagai ahli waris dari almarhum Deddy Suryadi, Moestario Nasir sebagai ahli waris dari almarhum Moh Nasa, Susilawati sebagai ahli waris dari Ma’ruf. Masing-masing menerima santunan sebesar 24 juta rupiah dari BPJAMSOSTEK kantor cabang Tangerang Cimone. Wakil Wali Kota berpesan agar para ahli waris dapat menggunakan dana tersebut dengan sebaik-baiknya.
Kepala Kantor BPJamsostek cabang Tangerang Cimone Diding Ramdani menjelaskan, pemberian santunan sebesar Rp 24 juta perorang karena ketiganya telah ikut menjadi peserta BPJAMSOSTEK secara mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Dengan membayar iuran sebesar Rp 16.800 perbulan, peserta telah mendapatkan jaminan kematian dan kecelakaan kerja. “Pemberian santunan ini sudah ke tujuh kalinya selama tahun 2019,” kata Diding.
Menurutnya, pengurus RT dan RW adalah merupakan palayan masyarakat terdapan, dan itu harus terlindungi oleh BPJAMSOSTEK. Diding mengatakan, dengan menyerahkan klaim jaminan kepada para peserta adalah merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan guna untuk memberikan suatu perlindungan jaminan sosial kepada para peserta. “Kami terus selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan akan lebih memudahkan bagi keluarga yang ditinggalkan. Dan ini adalah merupakan salah satu bentuk kehadiran negara pada perlindungan jaminan sosial,” tegas Diding.
Diding mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Tangerang yang telah mendorong seluruh pengurus RT, RW, marbot dan guru ngaji untuk menjadi peserta secara mandiri. Dari dana stimulan yang diperoleh, peserta membayar sendiri iuran kepesertaan yang dikoordinir oleh kecamatan. Menurutnya, dengan berbagai pilihan mode pambayaran mempermudah peserta melakukan kewajibannya membayar iuran.
Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang M Rachmansyah menambahkan, bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan produk hukum untuk kepesertaan BPJAMSOSTEK khusus untuk pelaku UMKM. “Kita kan sudah punya Perwal Nomor 17 tahun 2017 tentang kepesertaan. Adminstrasinya sedang disiapkan untuk dapat menjadi Perda,” pungkasnya. (Anda)

0 Comments