SERANG, bantenhariini.id – Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten dikepung ribuan buruh yang melaksanakan aksi demonstrasi menolak revisi UU 13 tentang ketenagakerjaan.
Ada tiga tuntutan yang diteriakan diantaranya adalah menolak revisi UU ketenagakerjaan No.13/2003 yang dianggap merugikan buruh, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya kelas 3, dan meminta revisi PP No.78/2015 tentang pengupahan seperti yang dijanjikan Presiden RI Joko Widodo.
Menurut Arifin, salah satu anggota Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSPBC), jika revisi disahkan maka buruh akan kehilangan pesangon.
“Terkait revisi uu 13 kalau itu disahkan pesangon dan segala macem kan hilang, itu semua buruh,” katanya.
Saya berharap, kepala daerah Provinsi Banten dapat membantu buruh banten dan menyampaikan aspirasinya.
“Harapannya Gubernur mau menemui kita, dan bisa menyampaikan ke pusat tuntutan kita,” tegasnya.
Dari pantauan wartawan di lapangan, aksi unjuk rasa berjalan baik, petugas kepolisian tetap berjaga disetiap sudut mengikuti berjalannya aksi tersebut. (DA)

0 Comments