SERANG, bantenhariini.id – Lantaran merasa kecewa puluhan masyarakat Nelayan Provinsi Banten yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan Bahari (Amuk Bahari) menggelar aksi demonstrasi dan membakar ikan di halaman Pendopo Gubernur Banten.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan Rancangan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang dinilai hanya menguntungkan kepentingan kapitalis untuk sektor industri, pariwisata dan pertambangan.
Diketahui, Rencana Zonasi Wilayah Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) tersebut sudah dalam tahap akhir pembahasan antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Banten.
Selain itu, penyusunan Raperda tersebut juga tidak pernah melibatkan masyarakat (nelayan tradisional dan perempuan nelayan) tanpa disertai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Resiko Bencana (Mitigasi bencana)
Hal itu di katakan April Perlindungan, salah satu masa aksi yang tergabung dalam Amuk Bahari. Ia mengungkapkan, kalau Raperda ini sudah dalam tahap akhir, maka Perda RZWP3K tersebut hanya akan menjadi payung hukum bagi pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Banten.
Sementara, panitia khusus (Pansus) saat ini tengah menggodok Raperda yang akan dibawa ke dalam rapat Paripurna.
“Kami menolak Raperda RZWP3K, jika Perda tersebut disahkan dengan secara sepihak, kami akan lakukan gugatan dan akan aksi dengan jumlah yang lebih banyak,”ucapnya.
Menurutnya, walaupun ini adalah amanah undang-undang, Gubernur Banten Wahidin Halim serta DPRD Provinsi Banten tidak terburu-buru untuk mengesahkan Perda tersebut.
“Kami menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim dan DPRD agar tidak terburu-buru untuk mengesahkan Perda walaupun ini amanat Undang-undang, Pemprov harus mempertimbangkan masyarakat nelayan yang hidup di pesisir,” tandasnya. (DA)

0 Comments