SERANG, bantenhariini.com – Pemilihan Legislatif (Pileg) calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten masih menyisakan persoalan. Salah satunnya sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten kirimkan 12 Boks Container Alat Bukti ke Bawaslu RI untuk menyelesaikan sengketa Pileg di Pemilu 2019.
Dokumen-dokumen alat bukti tersebut, dikirimkan ke Bawaslu RI sebagai pendukung dalam pemberian keterangan tertulis sengketa PHPU Legislatif yang tengah ditangani oleh MK.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M. Sudi mengatakan, Bawaslu Banten telah mengirimkan 1 boks container yang berisi alat bukti yang disiapkan serta satu berkas dokumen keterangan tertulis yang akan dibacakan pada sidang MK, dengan jumlah halaman sekitar kurang lebih 153 halaman.
“Alat bukti ini merupakan wujud komitmen kami dalam mengawal proses demokrasi pada Pemilu 2019,” kata Didih saat ditemui di Kantor Bawaslu Banten, Rabu (3/7).
Didih menjelaskan, alat bukti tersebut berdasarkan dari Bawaslu Kabupaten dan Kota di Banten. Setiap daerah memiliki jumlah jenis alat bukti yang berbeda-beda. Yaitu, Kabupaten Pandeglang, 553 jenis alat bukti, Kabupaten Tangerang 208 alat bukti, Kabupaten Lebak 16 alat bukti, Kabupaten Serang 171 jenis alat bukti, Kota Serang 56 alat bukti, Kota Cilegon 61 alat bukti, Kota Tangerang 311 alat bukti, dan Kota Tangerang Selatan 334 alat bukti.
“Jadinnya semuanya tersimpan dalam 12 Boks Container dengan 2 boks berisi dokumen asli yang sudah dilegalisir, 10 boks lainnya berisi 5 rangkap dokumen copy legalisir,” ungkapnnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Koordinator Divisi Pengawasan, Nuryati Solapari menambakan, sebagaimana pada pasal 2 Perbawaslu No 22 Tahun 2018, Bawaslu berkedudukan sebagai pemberi keterangan secara tertulis maupun lisan pada sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi.
“Dengan demikian Bawaslu diminta atau tidak diminta oleh Pemohon atau Termohon, berkewajiban memberikan keterangan berkaitan tentang hasil kerja Bawsalu yang meliputi pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran dan sengketa proses serta tindak lanjutnya,” jelasnnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa untuk wilayah Banten ada 9 permohonan yang diregister oleh MK, yang diajukan dari 8 Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu di setiap Kabupaten dan Kota di Banten. (FEB)

0 Comments