SERANG, bantenhariini.com – Sebanyak enam Aparatur Negeri Sipil (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diberhentikan dari jabatannya. Mereka telah melanggar hukum aturan kepegawaian. Pelanggaran yang telah dilakukan oleh ke enam ASN yaitu pungutan liar (pungli) dan bolos kerja secara berturut-turut.
Hal tersebut disampaikan ole Asisten Daerah (Asda) III, Pemprov Banten, Samsir saat ditemui di aula Sekretariat Daerah (Setda) Banten, di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Jumat (28/6/2019).
Samsir menjelaskan, bahwa keenam ASN ini diberhentikan berdasarkan peraturan kepegawaian Pemprov Banten atas kesalahan yang dilakukan secara terus menerus. Maka itu, kata Samsir, perlu ditindak secara tegas untuk efek jera.
“Karena kita ingin kejadian ini tidak terulang, dan semua OPD mengikuti peraturan kepegawaian yang berlaku,” ujarnnya.
Samsir juga menambahkan, bahwa keenam ASN tersebut berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Mereka ini kerap melakukan tindakan Indispliner, dan mengabaikan tugas dan tanggung jawab sebagai pegawai. Makannya kita berika sanksi berat dengan pemberhentian jabatan,” tandasnnya.(FEB)

0 Comments