
JAKARTA – Ribuan buruh dari Tangerang dan Serang bergabung dengan berbagai organisasi buruh di wilayah Jabodetabek, untuk berunjukrasa di Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Sebelumnya, mereka berorasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi menuntut supaya Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Amnesti Pajak.
Usai berorasi di Istana Negara, ribuan buruh rencananya akan berorasi di halaman depan Mahkamah Agung. Kemudian mereka akan bergerak ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Kelompok serikat pekerja dan buruh di 20 provinsi mengadakan aksi untuk menolak upah murah dan menuntut pencabutan tax amnesty atau pengampunan pajak.
Dalam aksi ini, buruh mendesak pencabutan PP 78 tahun 2015 serta kenaikan upah minimum tahun 2017 sebesar Rp650ribu. Buruh menilai, PP Pengupahan itu bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003, khususnya terkait dengan mekanisme penetapan upah minimum.
Penetapan upah minimum dalam PP 78/2015 hanya didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan dalam UU No. 13 Tahun 2003, penetapan upah minimum berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dilakukan melalui mekanisme survei KHL dan pembahasan di Dewan Pengupahan. (Antara)

0 Comments