CILEGON, bantenhariini-Polda Banten terus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penjualan besi bekas atau scrap milik PT Krakatau Steel. Sebelumnya polisi berhasil mengamankan 21 truk tronton yang bermuatan besi scrap dengan berat keseluruhan 735 ton di Jalan Tol Tangerang-Merak KM 94, Jumat (21/7) lalu.
Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten, polisi akhirnya memindahkan seluruh truk dan muatannya di lahan milik PT Pratama Galuh Logistic (PGL) yang berlokasi di Kelurahan Rawaarum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. “Kenapa barang bukti disimpan di sini, karena tempatnya representatif dibanding Mapolda atau di PT KS,” ujar Kanit II Subdit Gakkum Tipikot Polda Banten Komisaris Polisi DN Hamzah,usai memasang garis polisi, Rabu (26/7).
Hamzah juga menjelaskan,kasus ini masih dalam tahap penyelidikan belum ditingkatkan menjadi penyidikan karena perlu ada penambahan alat bukti. “Namun dugaan sementara, patut diduga tindakan pidana korupsi. Kami terapkan Undang-Undang Tipikor,” jelas perwira yang pernah menjabat Kapolsek Kramatwatu itu.
Untuk mengungkap kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara. Selain itu penyidik juga telah memanggil PT Krakatau Steel,PT Krakatau Waja Tama dan pihak PT Inter World Steel Mills untuk dimintai keterangan. Berdasarkan surat jalan besi bekas tersebut akan dibawa ke PT Inter World Steel Mills di Tangerang.
Mengenai kerugian negara akibat dugaan penjualan besi bekas milik perusahaan BUMN tersebut, Hamzah menyatakan belum bisa memberikan keterangan. Pihaknya nanti akan meminta bantaun BPK atau BPKP.
Sementara itu, Ketua Lembaga KPK Kota Cilegon James menegaskan pihaknya bersama elemen masyarakat Cilegon akan mengawal kasus ini sampai tuntas. “Ini adalah pintu gerbang membuka dugaan kasus korupsi di PT KS. Selama ini PT KS seperti tidak pernah tersentuh oleh hukum, karena itu kami kawal sampai tuntas secara hukum dan meminta para pelaku mendapatkan hukuman,” ujar James. (Anda)

0 Comments