SERANG, bantenhariini.com – Perusahaan retail minimarket, PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) merupakan perusahaan terbesar waralaba di Indonesia. Bahkan untuk di Kota Serang sampai Kota Cilegon, terdapat 400 ritel Alfamart dengan jumlah pegawai sebanyak 2.400.
Setiap toko Alfamart itu diisi sebanyak 6 pegawai, yang berkerja tanpa lelah. Walaupun dituntut untuk mencapai Target Toko perbulannya sebesar Rp10 juta. Dengan berkerja hingga larut malam di tengah kesunyian.
Walau mata tampak sayup. Tapi tetap berdiri dengan tegak, untuk melayani pembeli di perusahaan ritel modern Alfamart tersebut. Senyumnya masih tetap terjaga, meski matanya mulai lelah.
Tapi sayang, meski harus berdiri di udara yang menusuk tulang setiap malam, upahnya tak sebesar ritel tempatnya bekerja. Sebulan dia harus menerima upah sebesar Rp2.8 juta, dan harus menerima potong apabila terdapat Nota Barang Hilang (NBH).
Bahkan harus berkerja selama 8 jam dalam seminggu, dan memberikan pelayanan hingga larut malam. Tanpa adannya Upah Kerja Lembur.
“Ya mau gimana lagi Pak, kita terima saja dengan ikhlas. Jangan mengharapkan apapun,” ungkap seorang laki-laki muda, pegawai Alfamart Serang dengan seyuman manis di balik kasir pelayanan, Sabtu (18/5).
Upah yang tidak sebanding dengan jam kerja yang dirasakan oleh pegawai Alfamart telah berlangsung selama bertahun-tahun. Mereka tidak pernah mengeluh ataupun putus semangat.
Bangun pagi dan juga pulang dini hari sudah menjadi kebiasaan para pegawai Alfamart. Tanpa memikirkan rasa ngantuk maupun lelah, kegembiraan para pegawai pun selalu terpancar saat melayani pelanggan datang ke Alfamart.
“Saya bekerja semenjak 2016. Ya saya mah tidak pernah mempertanyakan upah ataupun gaji bulanan. Walaupun tidak sesuai, ya diterima saja. Yang penting bersyukur,” kata Wanita berkulit putih, yang di temui di Alfamart Taktakan.
Padahal, dalam Undang–Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat (2),(4), dan pasal 85 yang diatur dalam Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004, tercatat jelas mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur.
Dimana waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu. Atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dalam 40 jam selama seminggu. Itu pun telah diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004.
Bahkan belum lama ini, Alfamart mengumumkan keberhasilannya di tahun 2018, dengan mengatongi pendapatan bersih senilai Rp66,82 triliun selama 2018. Jumlah tersebut pun, meningkat tajam bila dibandingkan tahun 2017 yang mencapai Rp61,46 triliun.
Jika di presentasikan, peningkatan yang terjadi di 2018 tersebut sebersar 8,72 persen. Demikian yang disampaikan, Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya, Hans Prawira, yang dilansir dari Liputan6.com, Kamis(16/5). (FEB)

0 Comments