SERANG, bantenhariini.com – Upaya Gubernur Banten Wahidin Halim dalam berkomitmen melakukan penertiban aset-aset daerah atau barang milik daerah yang belum terkelola secara administratif, dinilai adalah sebuah pencitraan oleh Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Banten.
Bahkan, menurut Koordinator Aksi dari HMI Badko Banten, Aliga Abdilah, kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada hari ini, Senin (13/5/2019), dianggap hanya pemanis karena selama ini penegakkan hukum di wilayah Pemprov Banten tumpul.
Aliga mengatakan, seharusnya KPK bukan hanya sebatas mengikuti agenda-agenda yang bersifat seremonial. Akan tetapi, kata Aliga, KPK harus bisa mewujudkan cita-cita didirikannya lembaga tersebut.
“Saya kira, KPK dikenal sebagai lembaga anti seremonial, dan tegak dalam hukumnnya. Tapi kenapa kali ini, KPK justru tidak bisa menancapkan kuku cengkramnya terhadap Pemprov Banten yang selama ini masih banyak indikasi dan dugaan korupsi. Saya harap, KPK harus lebih agresif lagi di Banten,” ungkapnnya kepada wartawan bantenhariini.com.
Menurut Aliga, kegiatan pada hari ini pun tidak jauh berbeda dengan soal 17 orang ASN oleh Gubernur Banten yang dikabarkan dipecat. Tanpa jelas siapa yang dipecat dan hanya ingin membuat seakan-akan Pemprov Banten bersih.
“Buktinnya hingga kini Inspektorat juga masih bungkam dan tidak mau berbicara. Makannya kita menodorong KPK dalam hal penindakan di Banten, jangan sampai tunduk dengan Pemprov Banten,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim menjelaskan, kerja sama ini berdasarkan arahan KPK, terkait upaya optimalisasi pendapatan melalui penertiban aset-aset milik daerah.
“Tanpa adanya kerja sama demikian, langkah-langkah penertiban aset dan optimalisasi pendapatan sudah seharusnya dilakukan. Karena, pendapatan daerah merupakan paru-paru program pembangunan daerah bisa berjalan. Makannya, aset-aset daerah harus bisa dijadikan potensi pendapatan, dan bisa disewakan kepada pihak pengelola untuk diberdayakan sebagai reakresi,” jelasnya.
Di tempat sama, Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata menegaskan, agenda kerja sama pada hari ini, merupakan penertiban aset daerah yang hilang dan diklaim pihak lain. Sehingga, kata Alexander, mengakibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) sulit untuk meningkatkan pendapatan dari aset-aset yang semestinya dimiliki dan dikelola untuk menghasilkan pendapatan.
“Makanya kita ingin mendorong agar aset-aset yang belum bersertifkat ini bisa ditertibkan. Kalau Pemerintah bisa memberikan sertifikat tanah secara gratis ini bisa mempercepat proses pembangunan daerah,” tandasnya.(FEB)

0 Comments