Wakil Bupati Tangerang Jelaskan Dua RAPERDA


TANGERANG, bantenhariini.com – Wakil Bupati Tangerang Mad Romli menyampaikan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Kamis (9/5/2019).

“Alhamdulillah pada hari ini tadi saya mewakili Bapak Bupati dalam rangka penyampaian dua Raperda, yang pertama usul eksekutif terkait dengan penambahan dana Bank Jabar dan Banten. Kedua, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi,” ujarnya saat usai menghadiri rapat.

Adapun penjelasan dalam rapat tersebut, yaitu Raperda yang pertama tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Dimana penyertaan modal pemerintah daerah dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan syarat APBD diperkirakan surplus, dan barang milik daerah.

Ia menambahkan, konsekuensi daripada penyertaan modal Pemerintah Daerah yang dilakukan dalam bentuk uang dan barang milik daerah merupakan bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan mendapatkan hak kepemilikan, sehingga terjadi pengalihan kepemilikan uang dan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada BUMD.

Dengan memperhatikan hal tersebut, menurutnya, investasi Pemerintah Daerah dilaksanakan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, dimana wujud nyata dari hasil investasi Pemerintah Daerah adalah mengembangkan potensi yang dimiliki daerah dan pemenuhan kebutuhan daerah misalnya percepatan penyediaan infrastruktur daerah.

Menurutnya, optimalisasi aset daerah baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan dan sektor -sektor produktif lainnya baik di bidang pariwisata, agrobisnis, energi dan lain sebagainya, dan tentunya hasil pengelolaan investasi dan kegiatan usaha dimaksud dapat menghasilkan keuntungan/laba yang dikontribusikan kepada Pendapat Asli Daerah (PAD) sebagai hasil pengembalian dan keuntungan investasi.

Raperda kedua, tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Dimana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Pemerintah Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat. Pelaksanaan pemungutan retribusi daerah harus ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah yang mengacu kepada ketentuan Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.

Berbeda dengan Pajak Daerah yang bersifat close list, bagi retribusi masih dibuka peluang untuk dapat menambah jenis retribusi selain yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Karena diusulkannya Raperda tentang Perubahan PERDA Nomor 04 Tahun 2011 ini, diharapkan dapat menjadi payung hukum pungutan retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Pakuhaji dan pengaturan kembali dengan penyesuaian retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas. Puskesmas yang dimaksud adalah Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Rumah Sakit Umum Daerah dan Tempat Pelayanan Kesehatan lainnya yang sejenis dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah agar dapat terakomodir kedalam retribusi jasa umum pelayanan kesehatan pada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. (TAN)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *