Serang, Bantenhariini.com – Jelang memasuki masa tenang pada pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang akan menindak tegas baik Calon Presiden (Capres), Legislatif, dan tim pemenangan yang masih mengkampanyekan dirinya atau pun ajakan kepada masyarakat untuk memilih salah satu calon menggunakan Media Sosial (Medsos) akan dikenakan pidana selama 2 tahun dan denda Rp 24 juta.
Koordinator Penindakan, Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengungkapkan, bahwa medsos itu adalah salah satu metode kampanye yang diatur oleh PKPU nomor 23 tahun 2018, yang harus di daftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Medsos ini kan banyak jenisnya seperti facebook, whatshapp, instagram dan lain sebagainya. Kami hanya mengawasi medsos yang sudah di daftarkan ke KPU Kota Serang,” ujar Aan kepada wartawan seusai acara persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK) di kantornya, Kamis (11/4/2019).
Lanjut Agus Aan, apabila ditemukan medsos yang berkeliaran, baik personal atau pun calon. Akan dilakukan tindak secara tegas. Tetapi pihaknya melakukan penelusuran terlebih dahulu, apakah masuk ke medsosnya yang didaftarkan ke partai politik atau bukan.
“Bisa saja medsos caleg kemudian didaftarkan sebagai medsos parpol yang di daftarkan ke KPU. Itu yang kita awasi dan di tindak,” jelasnya.
Agus Aan menerangkan, Jika ditemukan adanya pelanggaran baik laporan dari masyarakat maupun temuan Bawaslu, akan dikenakan pasal 492 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. Ini pun, kata Agus Aan, sudah melakukan himbauan kepada peserta pemilu terkait larangan berkampanye di masa tenang.
“Ini semua jenis medsos tidak boleh, kalau ada yang melakukan itu seperti iklan pada media masa atau daring tetap akan dipidana,” tegasnnya.
Ditempat sama, Divisi Teknis KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri menambahkan, bahwa pada prinsipnya pemahaman terhadap uu nomor 7 itu, dimasa tenang tidak diperbolehkan ada aktivitas kampanye. Baik kegiatan penyebaran bahan kampanye, maupun pemasangan APK dan iklan di media masa maupun akun medsos, yang terdaftar di KPU Kota Serang.
“Kalau soal medsos kita perlu mengingatkan peserta pemilu, presiden, wakil presiden, parpol dan DPD untuk menertibkan akun medsos. Kalau yang diluar, orang per orang, relawan yang bikin itu memang agak sulit, gimana cara mengontrolnya. Masih dalam pembelajaran,” kata Fierly.
Namun, Fierly mengaku, sudah memberikan himbauan tegas kepada peserta pemilu secara persuasif bahwa pada Sabtu, 13 April 2019, pukul 00.00 WIB di non aktifkan.
“Tidak boleh lagi kampanye baik dimedsos atau pun yang lain, karena sudah dikasih waktu 7 bulan. masa masih nambah lagi, dan tidak ada bonus-bonusan, harus selesai di masa tenang,” tandasnnya.(FEB)

0 Comments