Mengaku Khilaf, Mantan Gubernur Banten Ini Menangis di Pengadilan Tipikor


JAKARTA, bantenhariini.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Banten, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/7). Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang menjadi terdakwa, diyakini jaksa KPK melakukan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan. Atut menangis terisak di depan hakim, dan memohon keputusan terhadap dirinya diputus seadil-adilnya. “Saya memiliki tanggung jawab terhadap putri saya,” kata Atut.

Atut membacakan pleidoinya dan meminta vonis ringan sambil mengusap air matanya. “Saya minta maaf atas kekhilafan yang dilakukannya saat menjabat sebagai Gubernur Banten,” ujar Atut. Dalam nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya, Atut membantah melakukan intervensi terkait anggaran pengadaan alat kesehatan di RS Rujukan Provinsi Banten tahun 2012.

Atut dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.  Atut juga dituntut dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 3,8 miliar karena diduga uang yang diperoleh Ratu Atut dalam perkara, dan memperkaya adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebesar Rp 50 miliar.

Pengacara Atut, TB Sukatma menjelaskan, saksi Wawan meminta kepada saksi Djaja Budi untuk membuat surat pernyataan loyalitas untuk mendukung terdakwa (Ratu Atut) sebagai gubernur Banten 2006. “Pertemuan itu dikarenakan saksi Tubagus Chaeri Wardana mendapatkan informasi Bupati Lebak Jayabaya akan mencalonkan diri sebagai gubernur Banten ketika itu dan diyakini Djaja Budi memiliki basis massa yang luas, ” ungkapnya. (Deer/Anda)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *