SERANG, bantenhariini.com – Puluhan Ulama Banten menyatakan sikap dalam mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2017, tentang larangan tempat ibadah, tempat pendidikan di jadikan ajang untuk berkampanye.
Hal itu dikarenakan, para Ulama Banten sangat mengkwatirkan adanya oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan sarana ibadah serta tempat pendidikan menjadi ajang berkampanye.
Oleh karena itu, pernyataan sikap para Ulama Banten yang dipimpin oleh H.Embay Mulya syarif mengaku siap membantu KPU Banten dalam menegakan PKPU nomor 7 tahun 2017.
“Saya kira, kurangnya pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat soal PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu tersebut, sangatlah mengkwatirkan di salah gunakan oleh oknum-oknum tertentu. Makannya kita siap membantu dalam menegakannya,” ungkapnya seusai menyatakan sikap dukungan atas PKPU nomor 7 tahun 2017, di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, Rabu (27/2/2019).
Kemudian Embay menilai, PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu belum banyak di pahami oleh masyarakat secara luas, serta minimnya sosialisasi membuat masyarakat tidak memahami hal tersebut. Maka itu, Embay berharap, dengan di gelarnya pernyataan sikap dari para ulama ini, masyarakat dan para calon presiden serta para caleg memahami hal tersebut.
“Jangan sampai kita di adu domba dengan berita berita bohong yang di lakukan para peserta demokrasi, terutama simpatisan Calon Presiden dan wakil Presiden sudah sangat berbahaya. Apalagi, sekarang ini ulama Banten melihat para pendukung calon seperti terkena militansi yang berlebihan, bahkan siap mati karena beda pilihan. Inilah yang harus kita berikan pemahanan kepada masyarakat pemilu, adalah rutinitas lima tahun dengan isu-isu yang di buat oleh pihak ketiga untuk memacah belah serta mengadu domba umat,” jelasnya.
Untuk di ketahui kegiatan pernyataan sikap para Ulama Banten itu untuk mendukung ditegakannya PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, di hadiri oleh 6 perwakilan tokoh lintas agama yang berada di Banten. (FEB)

0 Comments