Disnakertrans Kota Serang Siapkan Sanksi Cabut Izin Operasional


SERANG, bantenhariini.com – Dalam menertibkan perusahaan yang membandel, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang telah mempersiapkan sanksi berat yaitu, mencabut izin operasional.

Pencabutan izin operasional itu, akan ditempuh jika perusahaan tidak  melakukan pelaporan para pegawai yang berstatus tenaga kontrak, ataupun pembaharuan kontrak baru, Hal tersebut dikatakan oleh, Kabid Hubungan Industri, Disnakertrans Kota Serang, Ratu Aini saat di hubungi melalui sambungan telepon, Minggu (18/11).

Lanjut Ratu, aturan tersebut berdasarkan Peraturan Mentri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 19 tahun 2012, tentang syarat-syarat penyerahan sebagai pekerjaan ke perusahaan lain.

Sehingga, kata Ratu, peraturan tersebut mewajibkan perusaha di Kota Serang untuk melakukan pelaporan kepada Disnakertrans Kota Serang, terkait status para pegawainya. “Kita pun sudah menyosialisasikannya ke seluruh perusahaan di Kota Serang. Jadi wajib menaatinnya, kalau tidak ingin kita cabut izin operasionalnnya,” jelasnya.

Ratu menjelaskan, bahwa pada bulan November biasannya banyak perusahaan melakukan perpanjangan kontrak atau pembaharuan kontrak dan kontrak baru dengan para pegawai yang bekerja di Kota Serang. “Tapi kali ini berbeda, belum ada perusahaan yang melapor. Sehingga kita akan menindaklanjuti. Sebab sanksinnya perusahaan akan dicabut izin operasionalnnya, apabila tidak melapor kepada Disnakertrans Kota Serang,” tegasnya.

Ratu juga menghimbau, kepada seluruh perusahaan di Kota Serang, jika tidak ingin dicabut izin operasionalnnya. Harus segera mengisi laporan terkait jumlah pegawai yang masuk dan yang keluar atau perpanjangan kontrak. “Sesibuk apapun perusahaan, perusahaan tersebut punya waktu maksimal tujuh hari sudah melaporkan kepada Disnakertrans Kota Serang. Sesudah itu, melakukan Mou antara pemberi kerja dan penerima kerja. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” tandasnya. (FEB)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *