Pembangunan Trans Hotel di Kota Cilegon Menerima Penolakan Dari Warga Setempat


CILEGON, bantenharini.com – Pembangunan Trans Hotel yang berada di Lingkungan Kedung Baya, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber menerima penolakan dari warga, pasalnya warga mengaku kawatir dengan adanya Hotel tersebut akan dijadikan tempat praktek Prostitusi dan tempat transaksi Narkoba.

Ketua RW setempat, Irman Messah mengatakan warga Lingkungan Kedung Baya, Kelurahan Kalitimbang menolak keberadaan Hotel yang letaknya berada di tengah-tengah pemukiman warga di Lingkungan Kedung Baya tersebut. “Sebab, warga khawatir jika keberadaan Hotel tersebut dijadikan tempat praktik asusila dan transaksi Narkoba. Masyarakat tidak setuju dengan adanya hotel yang letaknya sangat berdekatan dengan lingkungan masyarakat,” kata Irman kepada wartawan, Rabu, (24/10/2018).

Lebih lanjut, ia mengatakan warga juga menanyakan terkait persoalan perizinan Hotel tersebut. “Sebelumnya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pak camat, terkait warga kami yang menanyakan perizinan Trans Hotel yang menjadi kegundahgulanaan masyarakat,” terangnya.

“Mediasi pertama sudah dilakukan, dan sekarang sudah 10 hari lebih tidak ada tindak lanjut dari pihak Hotel. Maka dari itu kami kesini, ingin mengetahui yang sebenarnya dan prosesnya sejauh mana dengan adanya Trans Hotel,” imbuhnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat Abdul Salam mengatakan akan tetap menolak pendirian Hotel tersebut walaupun sekarang sudah beroperasi. “Kami masyarakat tidak menginginkan adanya Hotel tersebut, maka dari itu kami datang ke kantor Kecamatan Cibeber untuk kroscek perizinannya,” kata Abdul.

Abdul menjelakan bahwa, keberadaan Hotel tersebut ditengah lingkungan warga dan tidak memenuhi kriteria karena jaraknya sekitar 50 Meter dekat dengan musolah warga. “Kami menginginkan supermasi hukum tolong ditegakan. Kami tidak mengada-ngada dan membawa draf bukti dan meminta perda yang aturannya sesuai dengan perhotelan, supaya tidak terjadi konflik sesama masyarakat,” terangnya.

“Hotel tersebut berdiri ditengah masyarakat tanpa sepengatahuan pengurus RT dan RW setempat. Kita juga takut ada aktifitas negatif dari Hotel tersebut bisa jadi transaksi narkoba dan tindakan asusila. Selain itu juga dekat dengan sarana ibadah dan Pendidikan sehingga bikin resah masyarakt dengan keberadaan ditengah masyarakat. Dan mereka mengaku sudah mengantongi izin hotel tersebut,” paparnya.

Ditempat yang sama, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kota Cilegon dari Komisi III Erik Erlangga mengatakan akan menyampaikan aspirasi dari warga terkait dengan dibangunnya hotel tersebut. “Saya akan mengontrol bagaimana caranya supaya tidak menjadi gejolak dimasyarakat. Sebenarnya dari pihak Hotel akan memebrikan kesempatan kepada masyarakat Kedung Baya untuk masalah tenaga kerjanya,” ungkap Erik.

Dalam kesemptan tersebut Erik mengaku akan terus mengawal aspirasi masyarakat sampai kepada ketua dewan dan pemerintah Kota Cilegon. “Saya akan kawal aspirasi masyarakat sampai ke gedung dewan dan juga sampai kepada Pemerintah Kota Cilegon,” pungkasnya. (Rohman)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *