JAKARTA, bantenhariini.com – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan MK telah mengeluarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pihak pemohon dalam sengketa Pilkada Serentak 2017. Hari ini, MK mengeluarkan registrasi perkara untuk para pemohon. Mereka yang telah menerima Penyerahan Buku registrasi perkara Konstitusi (BRPK) dan ARPK bisa dipastikan dapat mengikuti tahapan persidangan selanjutnya di MK. Gugatan Pilkada Banten masuk dalam urutan ke 45 dari 50 pemohon gugatan sengketa Pilkada yang diterima.
Fajar mengungkapkan, pada tanggal 16 hingga 22 Maret mendatang, sidang memasuki tahapan panel atau pleno pemeriksaan pendahuluan. Sidang tersebut mengagendakan penjelasan permohonan pemohon dan perbaikan permohonan pemohon apabila dipandang perlu pengesahan alat bukti. “Di tingkat provinsi ada empat daerah, Aceh, Gorontalo, Banten dan Sulawesi Utara. Sisanya tingkat kabupaten dan kota,” ujar Fajar, Senin (13/3).
Sebelumnya, pemohon gugatan dari pihak Rano Karno-Embay Mulya Syarief telah menerima Akta Permohonan Lengkap (APL). Hari ini pihak penggugat juga menerima Buku registrasi perkara Konstitusi (BRPK) – Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK). Tanggal 20 hingga 24 Maret nanti, Hakim MK mendengarkan jawaban termohon dan mendengarkan keterangan pihak terkait. Sidang putusan untuk gugatan yang diterima akan digelar tangga 10 hingga 19 Mei mendatang. (you/anda)

0 Comments