CILEGON, bantenhariini.com -Sekitar 60 persen bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Cilegon belum melengkapi persyaratan pemberkasan sebagai bacaleg tahun 2018.
Sejumlah berkas yang belum dilengkapi yakni surat kesehatan, surat keterangan catatan kepolisian, dan surat keterangan Pengadilan Negeri.
Namun KPU Cilegon masih membuka kesempatan untuk melengkapi sampai 31 Juli 2018.
Kepala Divisi Teknis dan Hukum KPU Kota Cilegon Eli Jumaeli meminta kepada para bacaleg untuk segera melengkapi pemberkasan tersebut, mengingat batasan waktu yang ditentukan oleh KPU tergolong lama.
“Walaupun waktu yang ditentukan oleh KPU masih tergolong lama, namun saya minta kepada para Bacaleg agar segera melengkapi pemberkasan yang belum lengkap,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (24/7/2018)
Meski demikian, anjut Eli, berdasarkan hasil rapat koordinasi setiap bacaleg yang tidak dapat melengkapi berkas tidak dapat diganti.
Sementara sampai saat ini KPU Kota Cilegon juga masih menunggu petunjuk teknis terkait persoalan itu dari KPU pusat.
“Kalo hasil dari rapat koordinasi KPU di tingkat provinsi, bacaleg yang tidak dapat melengkapi
berkas tidak dapat digantikan oleh bacaleg yang lain, maka terkait persoalan itu, KPU Kota Cilegon saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari KPU pusat,”jelasnya.
Sedangkan untuk hasil verifikasi pencalonan bacaleg yang sudah melengkapi pemberkasan tersebut akan disampaikan pada tanggal 31 Juli 2018.
Untuk diketahui di Kota Cilegon memiliki empat daerah pemilihan atau dapil untuk alokasi 40 kursi.
Keempat dapil tersebut di antaranya dapil I meliputi Kecamatan Cilegon, Cibeber,
dapil II meliputi Kecamatan Ciwandan dan Citangkil, dapil III meliputi kecamatan Grogol dan Pulomerak, dan dapil IV meliputi Kecamatan Jombang, dan Kecamatan Purwakarta. (Rohman/Setia)

0 Comments