Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Halaman Pemerintah Kota Serang


SERANG, bantenhariini.id – Ribuan botol Minuman Keras (Miras) hasil operasi di musnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Senin, (05/08/2019).

Dikatakan, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Serang, Tb Yassin, ribuan miras tersebut hasil operasi yang dilakukan sejak bulan Juni setelah lebaran Idul Fitri hingga 31 Juli kemarin.

Menurutnya, Pemkot belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur adanya tempat hiburan malam di Kota Serang, hingga saat ini semua tempat tersebut menggunakan ijin Cafe atau Restouran.

“Kota Serang ada 8 tempat Cafe yang masih menyediakan miras, akan terus kita laksanakan operasi setiap satu minggu sekali untuk mengurangi beredarnya miras yang selama ini masih marak,” ucapnya.

Miras tersebut ia menjelaskan didapat dari berbagai warung jamu dan warung kelontongan yang ada di wilayah Serang.

“Kita melakukan giat pekat dan sudah maksimal bagi kami, ini dari warung jamu dan warung kelontongan juga ada yang berjualan di daerah-daerah kecamatan diluar Kecamatan Serang dan Cipocok,” cetusnya

Berdasarkan perda nomor 2 tahun 2010 terkait masalah pekat dan sebagaimana perda nomor 10 2010 pihaknya masuk ke ranah tersebut untuk penertiban.

“Kedepannya Pol pp akan selalu terus melaksanakan minimal seminggu dua kali untuk mengurangi peredaran miras di Kota Serang,” tegasnya

“Saya akan berkoordinasi dengan pihak perijinan kalau penjual resto melanggar perijinan dan tidak sesuai peruntukannya ya otomatis akan kami lakukan penyegelan,” tandasnya (DA)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *