SERANG, bantenhariini.com – untuk memaksimalkan masa perbaikan daftar pemilih sementara (DPS) provinsi banten untuk Pemilu 2019, KPU Banten menginstruksikan agar KPU kabupaten atau kota membentuk posko pengaduan DPS di tiap tiap PPS kelurahan dan desa di masing-masing wilayah.
Ketua Divisi Program Data dan Informasi KPU Banten, Agus Sutisna menjelaskan, posko pengaduan ini ditujukan bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS pemilu 2019 di masing masing kabupaten dan kota berbasis desa dan kelurahan.
“Sesungguhnya PPS sudah bekerja juga untuk menerima aduan atau laporan maupun masukan dari masyarakat terkait adanya warga atau yang bersangkutan jika belum terdaftar dalam dps. nah, posko posko ini untuk memperkuat komitmen kami dalam melayani pemilih,” terang Agus saat ditemui di KPU Banten, Kamis(5/7).
Agus menambahkan, masukan dan tanggapan masyarakat dapat berisi usulan perbaikan mengenai perbaikan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS dan masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS.
“Masukan dan tanggapan masyarakat ditujukan ke PPS dengan menunjukkan salinanKTP Elektronik dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki dengan mengisi formulir model A. l. A- KPU untuk dilakukan Verifikasi oleh PPS. Materi tanggapan dan masukan untuk dimasukan ke dalam DPSHP Akhir,” terangnya.
Dijelaskan, masa perbaikan DPS akan berlangsung hingga 22 juli mendatang. Agus mengharapkan, pembentukan posko ini dapat mengefektifkan masa perbaikan DPS agar semakin banyak warga masyarakat yang terdata sebagai pemilih. “Kami akan lakukan monitoring juga untuk memastikan efektivitas posko posko ini di tiap desa kelurahan,” pungkasnya. (FEB).

0 Comments