JAKARTA – Aparat penegak hukum diminta tidak memenjarakan korban penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan atau narkoba, melainkan harus direhabilitasi.
Permintaan itu disampaikan Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar, Mantan Kepala Badan NArkotika Nasional (BNN) saat menjadi narasumber talkshow Bincang Hari Ini, di Jakarta, dikutip Kamis (1/12/2022).
Menurut Anang, aparat penegak hukum harus menyamakan pemahaman mengenai status pemakai maupun pengedar narkoba. Jika seseorang hanya mengonsumsi, hal itu disebut sebagai korban.
“Bahwa pengguna narkoba itu adalah korban, kalau dia korban, maka tentu kita terpanggil untuk bagaimana memikirkan untuk menyelamatkan orang ini dari ketergantungan narkoba yang ada. Nah itu lah sehingga lahir istilah bahwa kalau pengguna dibawa ke rehabilitasi,” kata Mantan Kepala BNN ini.
Menurutnya, korban penyalahgunaan narkoba hanya mendapatkan rehabilitasi, sepanjang bukanlah pengedar atau Bandar.
“Saya kira sepanjang dia bukan penyalur narkotika itu atau jenis narkoba, maka itu bisa dipikirkan untuk direhabilitasi kalau semata-mata dia pengguna,” tuturnya,
Namun, dalam praktiknya banyak penyidik memasukkan pasal 112 dengan hukuman minimal 4 tahun. Ini antara lain yang berkontribusi terhadap padatnya Lapas.
““Penjara Makin Penuh! Selama UU Narkotika Tak Diterapkan,” pungkasnya. []
0 Comments