CILEGON,bantenhariini – Pemerintah Kota Cilegon menetapkan hari Kamis sebagai hari berbahasa daerah Jawa Cilegon, penetapan menggunakan bahasa daerah tersebut di atur dalam Peraturan Walikota Cilegon No 57 Tahun 2017, pasal 13 tentang Penggunaan, Pemeliharaan, Pengembangan Bahasa, dan Sastra Jawa Cilegon.
“Penerapan berbahasa Jawa Cilegon ini merupakan bagian dari pelestarian bahasa, dimana saat ini penggunaan bahasa khususnya Jawa Cilegon dikalangan anak-anak jarang diucapkan,”ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Cilegon, Heri Mardiana usai pembukaan Sarasehan Bahasa Jawa Cilegon di Hotel Greenotel Cilegon, Selasa (28/11/2017).
Heri menambahkan untuk membumikan bahasa Jawa Cilegon pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi ke seluruh sekolah-sekolah, lingkungan pemerintah serta kecamatan dan kelurahan mengenai Perwal No.57 tahun 2017 ini.
Sementara Sekretaris Daerah Kota Cilegon Sari Suryati menjelaskan,Kota Cilegon merupakan salah satu wilayah di Provinsi Banten yang kaya dengan berbagai warisan budaya.
Sari juga mengungkapkan sebagai bentuk rasa cinta dan bangga jika Cilegon memiliki bahasa daerah sebagai identitas daerah, maka pemerintah daerah mewujudkannya dengan kegiatan penyusunan Perwal tentang bahasa Jawa Cilegon, penyelenggaraan workshop, kursus dan Sarasehan Bahasa Jawa Cilegon.
Sekda berharap para peserta sarasehan ikut berpartisipasi dan mendorong pelestarian bahasa Jawa Cilegon sebagai identitas daerah, serta meminta dukungan dari segenap masyarakat Kota Cilegon, agar pelaksanaan pelestarian bahasa daerah dapat dilaksanakan diberbagai bidang baik pendidikan, pemerintahan dan kemasyarakatan.pupu

0 Comments