JAKARTA – Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menolak opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Kedua jendral bintang empat itu akan pensiun Desember nanti.
Menurutnya, masa jabatan TNI dijalankan sesuai dengan aturan saja dan jangan melanggar aturan yang sudah ada.
“Sesuai aturan saja, tidak usah dibiasakan langgar aturan,” kata Hasan saat dihubungi sultantv, Kamis (14/9).
Usia pensiun prajurit diatur dalam Pasal 53 Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang berbunyi prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Lanjutnya, meskipun akan ada pergantian masa jabatan di tahapan Pemilu 2024 nanti. Hal itu, tidak akan mempengaruhi masa jabatan TNI, karen TNI merupakan organisasi yang fleksibel.
“Di TNI itu organisasinya udah bisa fleksibel, kapan saja diganti bisa, kan ada staf-staf. Jangan dianggap organisasi itu sangat tergantung pada pimpinan,” katanya.
Kata dia, jika pergantian dilakukan sesuai jadwal, ia mengatakan Presiden Jokowi memiliki hak prerogatif untuk memilih dari matra mana Panglima TNI selanjutnya.
Sementara terkait KSAD, ia menyebut ada tiga perwira bintang tiga di TNI AD yang punya peluang.
“Kalau saya lihatnya ada tiga, pertama Kepala BNPB, Pangkostrad dan Wakasad, yang pengalamannya lebih banyak ya Kepala BNPB dan beliau paling senior,” kata dia.
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi berpendapat idealnya pergantian Panglima TNI serta KSAD dilaksanakan setelah Pemilu 2024.
“Idealnya adalah Panglima TNI dan KSAD ini dilakukan pergantian setelah pemilu karena sangat dekat,” kata Bobby awal Agustus lalu.
Belakangan, Ketua Komisi I Meutya Hafid mengungkap memang ada opsi perpanjangan masa jabatan dua perwira bintang empat itu.
Ia mempersilakan Presiden Joko Widodo untuk mengkaji opsi perpanjangan maupun pensiun sesuai jadwal.
“Ya itu opsi, ada opsi perpanjangan, ada opsi pergantian dalam waktu dekat kedua posisi secara bersamaan ya karena Panglima TNI dan KSAD, tapi ini silakan pemerintah godok, khususnya presiden,” kata Meutya di Kompleks Parlemen, Rabu (13/9). (Fik)
0 Comments