SERANG, Bantenhariini.id – Satreskrim Polres Serang, Polda Banten berhasil menangkap enam pelaku pencurian sepeda motor dan mengamankan 30 unit sepeda motor hasil curian dalam kurun waktu dua pekan.
Keenam pelaku adalah MG (42), US (51), ZA (41), MA (25) dan tersangka penadah adalah ER (21) dan MU (21)
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan dalam kurun waktu dua pekan pihaknya berhasil mengungkapkan kasus pencurian sepeda motor. Kata dia, Pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Serang, Polsek Cikande, dan Polsek Kragilan
“Mengamankan enam pelaku dan 30 unit sepeda motor hasil kejahatan,” ucap Yudha saat prescon di Mapolres Serang, Selasa (30/5).
Pengungkapan kasus tersebut bermula terjadinya tindak pidana pencurian dengan Pemberatan berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat CBS, warna Hitam Nopol : A-2605-IC pada hari Rabu (08/02) sekira pukul 21.00 Wib di pinggir jalan tepatnya Kampung Seba, Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
“Adapun yang menjadi pelaku dalam perkara Pencurian dengan pemberatan tersebut adalah MG warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, dan US warga Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Rangkasbitung dan yang menjadi korbannya adalah saudara SITI MARPUAH (24) warga Kampung Harundang RT001 RW001 Desa Harundang, Kecamatan Cikeusal, Kabupten Serang,” ucap Yudha.
Lanjutnya, MG dan US melakukan pencurian menggunakan kunci letter T untuk menjebol kontak sepeda motor yang akan di curi. Kemudian pelaku menjual sepeda motor hasil curian kepada penada ER seharga Rp300.000.
“Kemudian ER menjual kembali kendaraan bermotor hasil curian tersebut kepada DA (DPO) sebesar Rp3.400.000 kemudian setelah itu DA (DPO) menjual kembali kendaraan bermotor hasil curian tersebut kepada MU sebesar Rp5.700.000 akibat kejadian tersebut SITI MARPUAH mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikeusal dan perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Serang untuk ditindak lanjuti,” jelas Yudha.
Lanjutnya, para tersangka sudah melakukan kejahatan serupa sebanyak 12 kali. Kata dia, aksi tersebut dilakukan di Wilayah Cikeusal, Pamarayan dan Cikande.
“Sebanyak 12 kali diantara wilayah Cikeusal, Pamarayan, dan Cikande,” terang Yudha.
Lanjutnya, modus yang digunakan para tersangka merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T. Pihaknya, juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
“Dari hasil penangkapan tersangka berhasil didapatkan beberapa barang bukti yaitu satu buah kunci letter T berikut dua mata kunci, satu lembar STNK R2 Honda Beat warna hitam Nopol : A-2605-IC, satu lembar surat keterangan leasing, dua buah kunci kontak asli, satu unit R2 Honda Beat warna Biru Doff yang digunakan tersangka,” ujar Yudha.
“Dan barang bukti hasil kejahatan tersebut, Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan 30 unit sepeda motor hasil kejahatan,” tambah Yudha.
Ia juga mengatakan masih ada dua orang yang ditetapkan sebagai DPO. Keduanya, Dani warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Angga warga Kecamatan Sobang Pandeglang.
“Untuk DPO dalam kasus ini yaitu Dani warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Angga warga Kecamatan Sobang Pandeglang,” tegas Yudha.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. []
0 Comments