Dihapus dari Ahli Waris, BW Kecewa


SERANG, bantenhariini.com – Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Serang memutuskan untuk dihapuskannya Ratu Bagus Hendra Bambang Wisageni sebagai ahli waris kesultanan Banten dan juga Sultan Banten ke 18.

Ratu Bagus Hendra Bambang Wisageni pun kecewa, karena keputusan hakim dari PA Kota Serang tidak sesuai harapan, dan keputusan hakim dinilai mengambang.

“Satu sisi bagus adanya perbaikan untuk memperat silaturahmi. Tapi satu sisi laginya saya sebagai satu-satunya ahli waris yang sah Kesultan Banten jangan dihapus. Oleh karenya saya akan naik banding dengan menunggu waktu 14 hari,” tegas Bambang Wisageni.

Kemudian, lanjutnya, setelah keputusan Hakim yang mengambil kebijakan pada hari ini. Dirinya pun bisa bersatu dalam membangun Banten dengan Forum Dzzuriyat Kesultanan Banten. “Kita pun akan lebih fulgar dalam duduk bersama-sama untuk membangun Kesultanan Banten kedepannya menjadi lebih baik,” tandasnya. (FEB).

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *